Selasa, 16/04/2019

Masyarakat Boleh Mencoblos Selepas Pukul 13.00 WITA

Selasa, 16/04/2019

Bupati Kukar Edi Damansyah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Masyarakat Boleh Mencoblos Selepas Pukul 13.00 WITA

Selasa, 16/04/2019

logo

Bupati Kukar Edi Damansyah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah didampingi Plt Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti dan Dandim 0906/Tgr Letkol Czi Bayu Kurniawan meninjau TPS di Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang pada Senin (15/4/2019).

Agenda kunjungan tersebut sempat tertunda beberapa jam lantaran jajaran FORKOPIMDA mengikuti telekonferensi di Mapolres Kukar. Selain memantau kesiapan logistik, dalam kunjungan tersebut mereka menjelaskan kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkaitan dengan masih diperbolehkannya masyarakat untuk memilih selepas pukul 13.00 WITA. 

Dalam penyampaiannya, anggota PPS tersebut terlihat baru mengetahui kalau masyarakat masih diperbolehkan untuk memilih selepas jam 13.00 WITA dan sempat mengatakan tidak boleh.

Ketika ditanya soal diperbolehkannya masyarakat memilih setelah lewat dari jam 13.00 WITA, Edi menjawab hal tersebut sejatinya disampaikan oleh KPU selaku penyelenggara. 

“Terkait itu memang porsinya penyelenggara (untuk menjelaskan,Red), ada putusan KPU-nya, terus ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal itu. Tadi kita coba memastikan saja  kepada penyelenggara di tingkat desa, apakah sudah memahami mekanismenya, dari jam 7 sampai jam 1 itu, ternyata sudah memahami. Artinya walaupun lewat dari jam satu pemilihannya diperbolehkan dan tadi kita mencoba mengkroscek nanti proses perhitungannya juga diberikan hingga Kamis, sampai jam 12 siang, ternyata itu sudah dipahami penyelenggara di tingkat desa,” kata Edi.

Ditanya soal apakah KPU Kukar sudah memberikan keterangan resmi secara tertulis berkaitan hal tersebut, Edi mengaku belum melihat bentuk  PKPU maupun putusan MK berkaitan dengan diperbolehkannya mencoblos lewat dari jam 13.00 WITA yang terkesan mendadak itu.

“Saya enggak ngerti, itu urusan KPU, tapi kita memantau saja. Karena PPS-PPK ini struktur kerja dari KPU, saya kira ini sudah disampaikan cuma mungkin secara tertulis saja, tertulisnya juga belum kita lihat, tapi komunikasi internal sepertinya sudah,” ungkapnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

Masyarakat Boleh Mencoblos Selepas Pukul 13.00 WITA

Selasa, 16/04/2019

Bupati Kukar Edi Damansyah

Berita Terkait


Masyarakat Boleh Mencoblos Selepas Pukul 13.00 WITA

Bupati Kukar Edi Damansyah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah didampingi Plt Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti dan Dandim 0906/Tgr Letkol Czi Bayu Kurniawan meninjau TPS di Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang pada Senin (15/4/2019).

Agenda kunjungan tersebut sempat tertunda beberapa jam lantaran jajaran FORKOPIMDA mengikuti telekonferensi di Mapolres Kukar. Selain memantau kesiapan logistik, dalam kunjungan tersebut mereka menjelaskan kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkaitan dengan masih diperbolehkannya masyarakat untuk memilih selepas pukul 13.00 WITA. 

Dalam penyampaiannya, anggota PPS tersebut terlihat baru mengetahui kalau masyarakat masih diperbolehkan untuk memilih selepas jam 13.00 WITA dan sempat mengatakan tidak boleh.

Ketika ditanya soal diperbolehkannya masyarakat memilih setelah lewat dari jam 13.00 WITA, Edi menjawab hal tersebut sejatinya disampaikan oleh KPU selaku penyelenggara. 

“Terkait itu memang porsinya penyelenggara (untuk menjelaskan,Red), ada putusan KPU-nya, terus ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal itu. Tadi kita coba memastikan saja  kepada penyelenggara di tingkat desa, apakah sudah memahami mekanismenya, dari jam 7 sampai jam 1 itu, ternyata sudah memahami. Artinya walaupun lewat dari jam satu pemilihannya diperbolehkan dan tadi kita mencoba mengkroscek nanti proses perhitungannya juga diberikan hingga Kamis, sampai jam 12 siang, ternyata itu sudah dipahami penyelenggara di tingkat desa,” kata Edi.

Ditanya soal apakah KPU Kukar sudah memberikan keterangan resmi secara tertulis berkaitan hal tersebut, Edi mengaku belum melihat bentuk  PKPU maupun putusan MK berkaitan dengan diperbolehkannya mencoblos lewat dari jam 13.00 WITA yang terkesan mendadak itu.

“Saya enggak ngerti, itu urusan KPU, tapi kita memantau saja. Karena PPS-PPK ini struktur kerja dari KPU, saya kira ini sudah disampaikan cuma mungkin secara tertulis saja, tertulisnya juga belum kita lihat, tapi komunikasi internal sepertinya sudah,” ungkapnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

 

Berita Terkait

Berkas Pasangan Calon Perseorangan Andi Harun-Syaparudin Bakal Diverifikasi Administrasi

Kembalikan Formulir Ke PAN Kaltim, Mahyudin Berharap Dukungan untuk Maju di Pilkada

Tim Pemenangan Isran-Hadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS, Langkah Pasti Melalui Jalur Parpol

Dua Paslon Jalur Independen Maju di Pilkada Berau, Pengumuman Disampaikan 22 Agustus 2024

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.