Selasa, 05/03/2019

Asal Tak Kampanye, KPU Bolehkan ASN Sosialisasikan Program Jokowi

Selasa, 05/03/2019

Joko Widodo

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Asal Tak Kampanye, KPU Bolehkan ASN Sosialisasikan Program Jokowi

Selasa, 05/03/2019

logo

Joko Widodo

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, tidak ada yang dilanggar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila melakukan sosialisasi program-program pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Dilansir dari jawapos.com, menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, ASN adalah aparatur pemerintah. Sehingga tidak dipermasalahkan apabila melakukan sosialisasi program keberhasilan pemerintah.

"ASN adalah bagian dari pemerintah untuk melaksanakan program kerja pemerintah, oleh karena itu ASN tentu wajib bekerja dalam rangka melaksanaan program pemerintah," ujar Wahyu seperti dilansir dari Jawa Pos, Senin (4/3).

Saat ini memang Jokowi adalah sebagai kepala negara dan juga calon presiden nomor urut 01. Namun ASN boleh melakukan sosialiasi program pemerintah asalkan tidak ada unsur kampanye. Misalnya ajakan memilih salah satu pasangan calon.

"Jadi sepanjang tidak sedang berkampanye," katanya.

‎Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk mengampanyekan program kerja di satuan atau wilayah kerjanya. 

Tjahjo juga menegaskan, ASN wajib untuk mematuhi instruksi pimpinannya, seperti bupati, gubernur, menteri serta presiden. Namun, PNS atau ASN hanya diperbolehkan mensosialisasikan program kerja atau pun sosialisasi regulasi.

Kendati demikian, Tjahjo menyebut ASN tidak diperbolehkan untuk mengkampanyekan paslon 01 maupun 02.

"Jadi ada dua fungsi yang harus dibedakan, untuk fungsi politik dia harus netral. Untuk fungsi ASN yang harus tegak lurus dia boleh untuk kampanye boleh, tapi kampanye program, bukan kampanye mendukung paslon nomor 1, nomor 2 atau paslon parpol," kata Tjahjo.

Asal Tak Kampanye, KPU Bolehkan ASN Sosialisasikan Program Jokowi

Selasa, 05/03/2019

Joko Widodo

Berita Terkait


Asal Tak Kampanye, KPU Bolehkan ASN Sosialisasikan Program Jokowi

Joko Widodo

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, tidak ada yang dilanggar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila melakukan sosialisasi program-program pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Dilansir dari jawapos.com, menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, ASN adalah aparatur pemerintah. Sehingga tidak dipermasalahkan apabila melakukan sosialisasi program keberhasilan pemerintah.

"ASN adalah bagian dari pemerintah untuk melaksanakan program kerja pemerintah, oleh karena itu ASN tentu wajib bekerja dalam rangka melaksanaan program pemerintah," ujar Wahyu seperti dilansir dari Jawa Pos, Senin (4/3).

Saat ini memang Jokowi adalah sebagai kepala negara dan juga calon presiden nomor urut 01. Namun ASN boleh melakukan sosialiasi program pemerintah asalkan tidak ada unsur kampanye. Misalnya ajakan memilih salah satu pasangan calon.

"Jadi sepanjang tidak sedang berkampanye," katanya.

‎Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk mengampanyekan program kerja di satuan atau wilayah kerjanya. 

Tjahjo juga menegaskan, ASN wajib untuk mematuhi instruksi pimpinannya, seperti bupati, gubernur, menteri serta presiden. Namun, PNS atau ASN hanya diperbolehkan mensosialisasikan program kerja atau pun sosialisasi regulasi.

Kendati demikian, Tjahjo menyebut ASN tidak diperbolehkan untuk mengkampanyekan paslon 01 maupun 02.

"Jadi ada dua fungsi yang harus dibedakan, untuk fungsi politik dia harus netral. Untuk fungsi ASN yang harus tegak lurus dia boleh untuk kampanye boleh, tapi kampanye program, bukan kampanye mendukung paslon nomor 1, nomor 2 atau paslon parpol," kata Tjahjo.

 

Berita Terkait

Berkas Pasangan Calon Perseorangan Andi Harun-Syaparudin Bakal Diverifikasi Administrasi

Kembalikan Formulir Ke PAN Kaltim, Mahyudin Berharap Dukungan untuk Maju di Pilkada

Tim Pemenangan Isran-Hadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS, Langkah Pasti Melalui Jalur Parpol

Dua Paslon Jalur Independen Maju di Pilkada Berau, Pengumuman Disampaikan 22 Agustus 2024

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.