Jumat, 07/09/2018
Jumat, 07/09/2018
Awang Faroek Ishak
Jumat, 07/09/2018
Awang Faroek Ishak
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan, meski gebernur dan wakil gubernur terpilih Kaltim 2018, Isran Noor-Hadi Mulyadi akan dipercepat pelantikanya pada 27 September 2018, tak lantas bisa menempati ruang krja gubernur. Menurut Awang Faroek, ruangan kerjanya itu baru bisa diisi Isran pada tanggal 18 Desember 2018 pada saat serah terima jabatan dengan dirinya di DPRD Kaltim.
“Masa kerja gubernur kan tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah. Jadi saya baru berahir tanggal 18 Desember 2018. Jadi kalau Isran dan Hadi dilantik pada 27 September, ya silahkan saja. Isran baru bisa masuk ruang ini (Gubernur) pada 18 Desember setelah serah terima jabatan dengan saya. Saya baru diberhentikan pada saat pelantikan Isran. Tapi saya diberhentikan, masa kerja saya belum selesasi,” kata Awang menegaskan kepada wartawan diruangan kerjanya di Kantor Gubernuran, di Jalan Gajah Mada, Samarida, Kamis (6/9).
Awang mencontoh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias (Ahok). “Seperti juga Ahok dulu. Sementara posisinya diisi oleh Dirjen Otda. Setelah Ahok ada keputusan Ingkrah, kembali lagi menjadi gubernur sampai waktunya menyelesaikan masa kerjanya hingga dilantik gubenur yang baru,”ujar Awang mencontohkan. “Sama saja dengan Kaltim begitu,”sambung Awang.
Awang mengaku mengenai pencalonannya sebagai caleg DPR RI tak jadi masalah. Sebab dirinya sudah membuat surat pengunduran diri sebagai gubernur kepada Presiden melalui Mendagri. Awang mengatakan, suratnya tersebut sudah dikirim ke KPU RI.
Disinggung, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September status sebagai gubernur sudah tidak hilang. “Memang betul, status saya sebagai gubernur sudah hilang. Tapi masa kerja saya belum habis,”ujar Awang.
Beredarnya surat percepatan pelantikan gubernur terpilih, Awang mengaku belum menerima surat keputusan (SK) pelantikan guburnur terpilih Kaltim.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan Presiden Joko Widodo akan melantik para gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2018, Rabu (5/9) hari ini. Pelantikan ini dipercepat dari jadwal semula. Tahap pertama, ada delapan kepala daerah yang kan dilantik.
“Sementara disepakati besok. Memang delapan daerah ini, sudah tidak ada gugatan ke MK. Walaupun antara KPU aturannya dibatasi sampai tanggal 16 September. Tapi kemudian setelah dicek di MK, tidak ada, maka bisa dipercepat,” ujar Tjahjo di kantor KPK, Selasa 4 September 2018. (sab)
Awang Faroek Ishak
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan, meski gebernur dan wakil gubernur terpilih Kaltim 2018, Isran Noor-Hadi Mulyadi akan dipercepat pelantikanya pada 27 September 2018, tak lantas bisa menempati ruang krja gubernur. Menurut Awang Faroek, ruangan kerjanya itu baru bisa diisi Isran pada tanggal 18 Desember 2018 pada saat serah terima jabatan dengan dirinya di DPRD Kaltim.
“Masa kerja gubernur kan tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah. Jadi saya baru berahir tanggal 18 Desember 2018. Jadi kalau Isran dan Hadi dilantik pada 27 September, ya silahkan saja. Isran baru bisa masuk ruang ini (Gubernur) pada 18 Desember setelah serah terima jabatan dengan saya. Saya baru diberhentikan pada saat pelantikan Isran. Tapi saya diberhentikan, masa kerja saya belum selesasi,” kata Awang menegaskan kepada wartawan diruangan kerjanya di Kantor Gubernuran, di Jalan Gajah Mada, Samarida, Kamis (6/9).
Awang mencontoh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias (Ahok). “Seperti juga Ahok dulu. Sementara posisinya diisi oleh Dirjen Otda. Setelah Ahok ada keputusan Ingkrah, kembali lagi menjadi gubernur sampai waktunya menyelesaikan masa kerjanya hingga dilantik gubenur yang baru,”ujar Awang mencontohkan. “Sama saja dengan Kaltim begitu,”sambung Awang.
Awang mengaku mengenai pencalonannya sebagai caleg DPR RI tak jadi masalah. Sebab dirinya sudah membuat surat pengunduran diri sebagai gubernur kepada Presiden melalui Mendagri. Awang mengatakan, suratnya tersebut sudah dikirim ke KPU RI.
Disinggung, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September status sebagai gubernur sudah tidak hilang. “Memang betul, status saya sebagai gubernur sudah hilang. Tapi masa kerja saya belum habis,”ujar Awang.
Beredarnya surat percepatan pelantikan gubernur terpilih, Awang mengaku belum menerima surat keputusan (SK) pelantikan guburnur terpilih Kaltim.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan Presiden Joko Widodo akan melantik para gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2018, Rabu (5/9) hari ini. Pelantikan ini dipercepat dari jadwal semula. Tahap pertama, ada delapan kepala daerah yang kan dilantik.
“Sementara disepakati besok. Memang delapan daerah ini, sudah tidak ada gugatan ke MK. Walaupun antara KPU aturannya dibatasi sampai tanggal 16 September. Tapi kemudian setelah dicek di MK, tidak ada, maka bisa dipercepat,” ujar Tjahjo di kantor KPK, Selasa 4 September 2018. (sab)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.