Rabu, 15/08/2018

Pindah Partai, Herwan dan Andi Harun Dicabut Haknya

Rabu, 15/08/2018

Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pindah Partai, Herwan dan Andi Harun Dicabut Haknya

Rabu, 15/08/2018

logo

Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun

SAMARINDA - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim yang maju mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) Provinsi 2019 menggunakan partai lain segera mungkin akan berdampak. Karena pindah partai, mereka akan dicabut haknya sebagai anggota dewan.

Hak anggota dewan dimaksud adalah gaji serta tunjangan yang diterimanya. Hak itu akan dicabut setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai jadwal, penetapan DCT akan diumumkan pada tanggal 20 September 2018.

Dua anggota dewan yang ‘loncat’ partai politik (parpol), yakni Ketua Fraksi Hanura DPRD Kaltim, Herwan Susanto. Gelaran Pileg 2019 Herwan nyaleg melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kedua, anggota Fraksi Golkar, Andi Harun. Pileg 2019, dia maju caleg untuk kursi provinsi Kaltim di daerah pemilihan (dapil) Kota Samarinda dengan menggunakan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Andi Harun saat ini menyandang status sebagai Ketua Gerindra Kaltim.

Hal itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 3 Agustus 2018, yang menyatakan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari partai lain tidak lagi menjadi anggota dewan setelah penetapan DCT. 

“Intinya SE ini menyebutkan anggota DPRD yang bersangkutan ketika ditetapkan DCT, maka tidak lagi memiliki status beserta hak, dan kewenangannya,” kata Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun, Selasa (14/8).

Herwan yang ditemui media ini kemarin di Karang Paci usai penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2018-2023 mengaku tidak mempermasalahkan terbitnya SE tersebut yang berdampak terhadap dirinya.

“20 September kan otomatis mundur. Artinya hak saya dicabut berdasarkan surat edaran dari Kemenadagri,” tandasnya. (sab)


Pindah Partai, Herwan dan Andi Harun Dicabut Haknya

Rabu, 15/08/2018

Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun

Berita Terkait


Pindah Partai, Herwan dan Andi Harun Dicabut Haknya

Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun

SAMARINDA - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim yang maju mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) Provinsi 2019 menggunakan partai lain segera mungkin akan berdampak. Karena pindah partai, mereka akan dicabut haknya sebagai anggota dewan.

Hak anggota dewan dimaksud adalah gaji serta tunjangan yang diterimanya. Hak itu akan dicabut setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai jadwal, penetapan DCT akan diumumkan pada tanggal 20 September 2018.

Dua anggota dewan yang ‘loncat’ partai politik (parpol), yakni Ketua Fraksi Hanura DPRD Kaltim, Herwan Susanto. Gelaran Pileg 2019 Herwan nyaleg melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kedua, anggota Fraksi Golkar, Andi Harun. Pileg 2019, dia maju caleg untuk kursi provinsi Kaltim di daerah pemilihan (dapil) Kota Samarinda dengan menggunakan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Andi Harun saat ini menyandang status sebagai Ketua Gerindra Kaltim.

Hal itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 3 Agustus 2018, yang menyatakan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari partai lain tidak lagi menjadi anggota dewan setelah penetapan DCT. 

“Intinya SE ini menyebutkan anggota DPRD yang bersangkutan ketika ditetapkan DCT, maka tidak lagi memiliki status beserta hak, dan kewenangannya,” kata Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun, Selasa (14/8).

Herwan yang ditemui media ini kemarin di Karang Paci usai penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2018-2023 mengaku tidak mempermasalahkan terbitnya SE tersebut yang berdampak terhadap dirinya.

“20 September kan otomatis mundur. Artinya hak saya dicabut berdasarkan surat edaran dari Kemenadagri,” tandasnya. (sab)


 

Berita Terkait

Berkas Pasangan Calon Perseorangan Andi Harun-Syaparudin Bakal Diverifikasi Administrasi

Kembalikan Formulir Ke PAN Kaltim, Mahyudin Berharap Dukungan untuk Maju di Pilkada

Tim Pemenangan Isran-Hadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS, Langkah Pasti Melalui Jalur Parpol

Dua Paslon Jalur Independen Maju di Pilkada Berau, Pengumuman Disampaikan 22 Agustus 2024

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.