Kamis, 11/01/2018
Kamis, 11/01/2018
Kamis, 11/01/2018
TENGGARONG – Penyelenggara Pemilu 2019 baik di Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) akan mendapatkan tugas sulit karena jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkurang.
Dari awalnya lima setiap kecamatan menjadi tiga. .
“Sebelumnya baik itu Pilbup, Pileg, Pilpres hingga Pilgub (Pemilihan Gubernur), jumlah PPK itu lima orang. Namun di pemilihan serentak 2019 hanya tiga orang sesuai UU 7/2017,” kata Ketua KPU Kukar, Junaidi Samsuddin, Rabu (10/1) lalu.
Junaidi tidak diketahui alasan berkurangnya jumlah PPK ini, namun sebagai penyelenggara harus melaksanakan. Hanya saja berkurangnya jumlah PPK ini tentu beban kerja PPK pilkada serentak semakin berat.
Selain itu, meski PPK yang terpilih bertugas menjalankan tahapan dan pelaksanaan Pilgub Kaltim 2018 ini, mereka juga harus menjalankan tahapan Pileg dan Pilpres. Di sisi lain, PPK sekarang belum tentu menjadi PPK di Pilpres dan Pileg 2019.
Untuk kasus ini, KPU Kukar masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. “Yang jelas PPK pilgub 2018 dengan PPK untuk Pileg dan Pilpres 2019 sementara UU-nya beda,” bebernya.
Dengan intruksi harus menunggu juknis maka muncul dua opsi yakni rekrutmen ulang atau melakukan evaluasi kinerja terhadap lima orang sehingga terpilih tiga orang. Padahal, lanjut dia, seharusnya penjaringan PPK untuk pemilu serentak 2019 sudah dilaksanakan sejak 9 Januari hingga Maret 2018 ini. Lagi-lagi karena juknis dari KPU RI belum terbit sehingga KPU Kukar belum melaksanakan. (ami)
TENGGARONG – Penyelenggara Pemilu 2019 baik di Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) akan mendapatkan tugas sulit karena jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkurang.
Dari awalnya lima setiap kecamatan menjadi tiga. .
“Sebelumnya baik itu Pilbup, Pileg, Pilpres hingga Pilgub (Pemilihan Gubernur), jumlah PPK itu lima orang. Namun di pemilihan serentak 2019 hanya tiga orang sesuai UU 7/2017,” kata Ketua KPU Kukar, Junaidi Samsuddin, Rabu (10/1) lalu.
Junaidi tidak diketahui alasan berkurangnya jumlah PPK ini, namun sebagai penyelenggara harus melaksanakan. Hanya saja berkurangnya jumlah PPK ini tentu beban kerja PPK pilkada serentak semakin berat.
Selain itu, meski PPK yang terpilih bertugas menjalankan tahapan dan pelaksanaan Pilgub Kaltim 2018 ini, mereka juga harus menjalankan tahapan Pileg dan Pilpres. Di sisi lain, PPK sekarang belum tentu menjadi PPK di Pilpres dan Pileg 2019.
Untuk kasus ini, KPU Kukar masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. “Yang jelas PPK pilgub 2018 dengan PPK untuk Pileg dan Pilpres 2019 sementara UU-nya beda,” bebernya.
Dengan intruksi harus menunggu juknis maka muncul dua opsi yakni rekrutmen ulang atau melakukan evaluasi kinerja terhadap lima orang sehingga terpilih tiga orang. Padahal, lanjut dia, seharusnya penjaringan PPK untuk pemilu serentak 2019 sudah dilaksanakan sejak 9 Januari hingga Maret 2018 ini. Lagi-lagi karena juknis dari KPU RI belum terbit sehingga KPU Kukar belum melaksanakan. (ami)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.