Selasa, 05/12/2017

Istana: Menteri Ikut Pilkada Tak Harus Mundur

Selasa, 05/12/2017

JOHAN BUDI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Istana: Menteri Ikut Pilkada Tak Harus Mundur

Selasa, 05/12/2017

logo

JOHAN BUDI

JAKARTA – Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, Undang-Undang tidak mengatur soal ketentuan menteri harus mengundurkan diri jika mengikuti pemilihan kepala daerah.

Hal ini disampaikan Johan menanggapi rencana Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang akan maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018.

“UU tentang kementerian negara juga tidak diatur (menteri harus mundur). Di UU Pilkada sepertinya tidak diatur,” kata Johan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11).

Johan mengatakan, UU juga tak mengatur apakah menteri harus cuti atau tidak jika ikut Pilkada. Aturan untuk mundur apabila ikut Pilkada, kata Johan, hanya untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Nanti apakah Bu Khofifah akan mundur saat memilih running di Pilgub atau tidak, saya belum tahu,” ujar dia.

Johan mengutip pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meminta Khofifah memilih antara ikut kontestasi dalam Pilgub Jatim 2018 atau tetap sebagai Menteri Sosial.

“Dari statement-nya, Pak JK kan memberikan saran sebaiknya salah satu ya. Apakah running di Pilgub, atau tetap jadi Mensos,” ujar mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Ia mengatakan, Khofifah sudah mengajukan surat kepada Jokowi terkait rencananya maju dalam Pilgub Jatim. Ketua Muslimat NU itu juga sudah mengajukan permohonan untuk bicara empat mata dengan Jokowi.

“Tetapi Pak Presiden belum bertemu secara langsung dengan Bu Khofifah membicarakan tentang hal ini. Saya belum tahu mungkin setelah bertemu saya bisa menyampaikan ke teman-teman (wartawan),” ujar Johan.

Di Pilgub Jatim, Khofifah akan maju sebagai calon gubernur berpasangan dengan Emil Dardak sebagai wakilnya.

Sejauh ini, ada dua parpol yang telah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan ini, yakni Partai Demokrat dan Partai Golkar.

Jika digabungkan, kedua parpol ini mempunyai 24 kursi DPRD Jatim, lebih dari cukup untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wagub. (kcm) 

Istana: Menteri Ikut Pilkada Tak Harus Mundur

Selasa, 05/12/2017

JOHAN BUDI

Berita Terkait


Istana: Menteri Ikut Pilkada Tak Harus Mundur

JOHAN BUDI

JAKARTA – Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, Undang-Undang tidak mengatur soal ketentuan menteri harus mengundurkan diri jika mengikuti pemilihan kepala daerah.

Hal ini disampaikan Johan menanggapi rencana Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang akan maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018.

“UU tentang kementerian negara juga tidak diatur (menteri harus mundur). Di UU Pilkada sepertinya tidak diatur,” kata Johan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11).

Johan mengatakan, UU juga tak mengatur apakah menteri harus cuti atau tidak jika ikut Pilkada. Aturan untuk mundur apabila ikut Pilkada, kata Johan, hanya untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Nanti apakah Bu Khofifah akan mundur saat memilih running di Pilgub atau tidak, saya belum tahu,” ujar dia.

Johan mengutip pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meminta Khofifah memilih antara ikut kontestasi dalam Pilgub Jatim 2018 atau tetap sebagai Menteri Sosial.

“Dari statement-nya, Pak JK kan memberikan saran sebaiknya salah satu ya. Apakah running di Pilgub, atau tetap jadi Mensos,” ujar mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Ia mengatakan, Khofifah sudah mengajukan surat kepada Jokowi terkait rencananya maju dalam Pilgub Jatim. Ketua Muslimat NU itu juga sudah mengajukan permohonan untuk bicara empat mata dengan Jokowi.

“Tetapi Pak Presiden belum bertemu secara langsung dengan Bu Khofifah membicarakan tentang hal ini. Saya belum tahu mungkin setelah bertemu saya bisa menyampaikan ke teman-teman (wartawan),” ujar Johan.

Di Pilgub Jatim, Khofifah akan maju sebagai calon gubernur berpasangan dengan Emil Dardak sebagai wakilnya.

Sejauh ini, ada dua parpol yang telah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan ini, yakni Partai Demokrat dan Partai Golkar.

Jika digabungkan, kedua parpol ini mempunyai 24 kursi DPRD Jatim, lebih dari cukup untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wagub. (kcm) 

 

Berita Terkait

Kembalikan Formulir Ke PAN Kaltim, Mahyudin Berharap Dukungan untuk Maju di Pilkada

Tim Pemenangan Isran-Hadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS, Langkah Pasti Melalui Jalur Parpol

Dua Paslon Jalur Independen Maju di Pilkada Berau, Pengumuman Disampaikan 22 Agustus 2024

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.