Jumat, 17/11/2017

Menkominfo Bebaskan Jual Beli di Instagram, Tapi Ingatkan Risikonya

Jumat, 17/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Menkominfo Bebaskan Jual Beli di Instagram, Tapi Ingatkan Risikonya

Jumat, 17/11/2017

logo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk terhubung di ranah maya, alias “go online”. Langkah awalnya bisa dengan menjajakan barang dagangan di platform e-commerce semacam Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Shopee, dan kawanannya.

Berbarengan dengan itu, bisa pula membuat situs jualan sendiri dengan memanfaatkan program hosting dan domain gratis selama setahun dari pemerintah. Saat ini sudah 39.000 hosting dan domain gratis diberikan pemerintah ke pelaku UMKM.

Lantas, bagaimana dengan para pedagang online yang terlanjur nyaman jualan di media sosial semacam Instagram, Facebook, atau Twitter? Fenomena ini dianggap wajar oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara.

“Kami nggak bisa atur itu preferensi bisnis masing-masing orang. Biarin aja mau jualan baju di Instagram, atau bikin kue jualan di Facebook, bagus malahan,” kata Rudiantara, Rabu (15/11/2017), usai menjadi pembicara di seminar “Gerakan Menuju 100 Smart City”, di Hotel Santika Premier, Jakarta.

Ingatkan risiko

Kendati demikian, Rudiantara mengingatkan bahwa transaksi jual-beli via media sosial memiliki risiko keamanan yang lebih tinggi. Sebab, aktivitas dan alur pembayarannya tak terekam seperti di marketplacesemacam Tokopedia dkk.

“Risikonya misalnya sudah bayar tapi barang nggak sampai. Kan nggakada jaminan kalau di media sosial lepasan begitu. Beda kalau lewat marketplace lebih aman,” ia menuturkan.

Terkait masalah pajak para pebisnis online, Rudiantara mengatakan Kominfo sudah tak mengurus lagi. Koridornya sepenuhnya milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Diketahui, aturan soal pajak startup dan e-commerce masih dalam tahap finalisasi. Sementara, perusahaan rintisan digital yang memiliki penghasilan masih di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak akan dikenakan pajak, atau masuk sebagai kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). (kdc)


Menkominfo Bebaskan Jual Beli di Instagram, Tapi Ingatkan Risikonya

Jumat, 17/11/2017

Berita Terkait


Menkominfo Bebaskan Jual Beli di Instagram, Tapi Ingatkan Risikonya

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk terhubung di ranah maya, alias “go online”. Langkah awalnya bisa dengan menjajakan barang dagangan di platform e-commerce semacam Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Shopee, dan kawanannya.

Berbarengan dengan itu, bisa pula membuat situs jualan sendiri dengan memanfaatkan program hosting dan domain gratis selama setahun dari pemerintah. Saat ini sudah 39.000 hosting dan domain gratis diberikan pemerintah ke pelaku UMKM.

Lantas, bagaimana dengan para pedagang online yang terlanjur nyaman jualan di media sosial semacam Instagram, Facebook, atau Twitter? Fenomena ini dianggap wajar oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara.

“Kami nggak bisa atur itu preferensi bisnis masing-masing orang. Biarin aja mau jualan baju di Instagram, atau bikin kue jualan di Facebook, bagus malahan,” kata Rudiantara, Rabu (15/11/2017), usai menjadi pembicara di seminar “Gerakan Menuju 100 Smart City”, di Hotel Santika Premier, Jakarta.

Ingatkan risiko

Kendati demikian, Rudiantara mengingatkan bahwa transaksi jual-beli via media sosial memiliki risiko keamanan yang lebih tinggi. Sebab, aktivitas dan alur pembayarannya tak terekam seperti di marketplacesemacam Tokopedia dkk.

“Risikonya misalnya sudah bayar tapi barang nggak sampai. Kan nggakada jaminan kalau di media sosial lepasan begitu. Beda kalau lewat marketplace lebih aman,” ia menuturkan.

Terkait masalah pajak para pebisnis online, Rudiantara mengatakan Kominfo sudah tak mengurus lagi. Koridornya sepenuhnya milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Diketahui, aturan soal pajak startup dan e-commerce masih dalam tahap finalisasi. Sementara, perusahaan rintisan digital yang memiliki penghasilan masih di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak akan dikenakan pajak, atau masuk sebagai kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). (kdc)


 

Berita Terkait

Manchester United Menang di Old Trafford, Rasmus Hojlund Cetak Gol Lagi Setelah 10 Pertandingan

Borneo FC Yakin Balas Kekalahan dari Madura United di Leg Kedua

Abdul Rahman Agus Pimpin Pabersi Kaltim, KONI Minta Jaga Posisi untuk Tetap jadi Cabang Olahraga Andalan

LeKOP Optimistis Kaltim Bisa Tembus 5 Besar di PON XXI/2024 Aceh-Sumatera Utara

Championship Series: Borneo FC Kekuatan Penuh Saat Dijamu Madura United Nanti Malam

Bayer Leverkusen Cetak Sejarah di Bundesliga, Tak Pernah Kalah di Laga Tandang Selama Satu Musim

Arsenal Berharap Tottenham Hotspur Jegal Manchester City dalam Perebutan Gelar Juara Liga Inggris

Menang Telak dan Degradasikan Granada, Real Madrid Lewati Rekor 34 Tahun

Inter Milan Menang Telak Lima Gol Tanpa Balas Lawan Frosinone

Festival Sepak Bola Dini di Mini Soccer Aji Imbut Tenggarong Seberang Bukti Pemerintah Hadir Dalam Pembinaan Olahraga

Trofi Bola Emas Maradona Dilelang Bulan Depan di Paris

Skuat Pabrik Torehkan Sejarah di Eropa, Tak Terkalahkan dalam 49 Laga, Bisa Lewati Catatan 59 Tahun Benfica

Borneo FC di Grup B ASEAN Championship Club, Nabil Husien Sebut jadi Pengalaman Berharga

Asa Masih Ada untuk Indonesia U-23 Hadapi Guinea U-23 Malam Nanti

Singkirkan PSG, Final Liga Champions jadi Penebus Kecewa Borussia Dortmund

Judo Kaltim Bakal Ajukan Try Out ke Korea, Dua Kelas Diyakini Potensi Juara di PON

Dispora Pastikan Festival Sepak Bola Usia Dini di Stadion Aji Imbut Pekan Ini

Semifinal Leg Kedua Liga Champions Dini Hari Nanti, PSG Ingin Cetak Gol Cepat, Borussia Dortmund Berambisi Wujudkan Mimpi

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.