Selasa, 05/09/2017
Selasa, 05/09/2017
Selasa, 05/09/2017
TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara akan membuat kajian teknis terkait pinjaman daerah ke PT Sarana Multy Infrastruktur (SMI). Kajian ini merupakan syarat agar pinjaman itu disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kajian nanti akan dijadikan perda karena akan dimasukan dalam batang tubuh APBD Kukar 2018,” kata Kabag Pembangunan Setkab Kukar, Hamli kepada Koran Kaltim, kemarin.
Hamli menjelaskan, kajian itu akan dibuat oleh Badan Perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda) untuk kemudian diserahkan ke Bagian Hukum Setkab Kukar dan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kukar untuk diundangkan menjadi perda.
“Isi dari kajian tehnis tersebut mencakup masa pengembalian pinjaman dengan skema delapan tahun, karena masa pengembalian utang delapan tahun melebihi masa jabatan kepala daerah, jadi butuh jaminan berupa perda,” ungkapnya.
Hamli menambahkan, perda itu sangat penting karena menjadi syarat wajib agar pinjaman ke SMI disetujui oleh Kemenkeu. “Persyaratan pinjaman ditargetkan selesai tahun ini, dan tahun depan diperkirakan realisasi,” jelasnya.
Selain perda, pemkab juga harus memenuhi persyaratan lain, seperti kejelasan pembebasan lahan jalan penghubung Jembatan Pela Kota Bangun menuju Kecamatan Muara Muntai.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unikarta, Heru Suprapto mengatakan perda pinjaman daerah merupakan rekomendasi dari Kementrian Keuangan sebagai jaminan pembayaran utang ke depannya. Apalagi waktu pengembalian melebihi masa jabatan jabatan bupati.
Heru memprediksi pinjaman itu direalisasikan dalam dua tahap, pertama sebesar Rp380 miliar dan tahap II sebesar Rp570 miliar.
“Pinjaman SMI bisa juga tidak penuh karena melihat rasio kapasitas filkal (RKF) kemampuan Pemkab Kukar. Jika RKF berkembang pesat dengan tolok ukur APBD, bisa saja pinjaman menjadi penuh, karena jaminan pembayaran, apalagi Kukar akan ditopang participating interest (PI) Blok Mahakam,” terangnya. (ran)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.