Rabu, 03/01/2018
Rabu, 03/01/2018
NOOR LENY
Rabu, 03/01/2018
NOOR LENY
TENGARONG – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kukar belum menerima laporan ada pegawai yang menambah waktu libur usai libur cuti bersama tahun baru 2018.
“Belum ada laporan dari OPD-OPD pegawainya yang bolos,” kata Kabid Pembinaan Kepegawaian BKPPD Kukar, Noor Leny kepada Koran Kaltim, kemarin.
Karena tak ada laporan, Leny memperkirakan para PNS masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun, apabila ada laporan kemudian yang menyatakan PNS bolos akan dikenakan sanksi tegas.
“Ada saja yang tidak masuk kerja, tetapi alasannya bisa diterima, sedang melaksanakan ibadah umroh dan sakit, dan yang bersangkutan sudah melapor dan membuat surat, sehingga diketahui BKPPD,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Komunikasi Publik Setkab Kukar, Dafip Haryanto mengatakan, saat hari pertama masuk kerja usai cuti bersama, tidak ada sidak oleh Plt Bupati atau Sekda ke OPD-OPD untuk mengetahui apakah ada pegawai yang tidak masuk kerja.
“Sekda Pak Marli sudah mengintruksikan kepada pimpinan OPD-OPD untuk melaporkan jika ada pegawai yang menambah libur saat pertama kali masuk kerja di tahun baru,” katanya. (ran)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.