Jumat, 03/11/2017
Jumat, 03/11/2017
PENGESAHAN RAPERDA : Bupati PPU Yusran Aspar menyerima dokumen Perda pengesahan Pinjaman Dana dari PT SMI yang baru saja disahkan oleh DPRD PPU.
Jumat, 03/11/2017
PENGESAHAN RAPERDA : Bupati PPU Yusran Aspar menyerima dokumen Perda pengesahan Pinjaman Dana dari PT SMI yang baru saja disahkan oleh DPRD PPU.
PENAJAM – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) telah mengesahkan Raperda tentang Pinjaman Daerah pada PT Sarana Multi Insfrastruktur (PT SMI) menjadi Peraturan Daerah pada sidang Paripura yang dilaksnakan pada Kamis (2/11).
Selain mengesahkanRperda terkait Peminjaman dana Kepada PT SMI, dalam sidang Paripurna tersebut juga mengesahkan tiga Raperda lainnya yakni Paperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013-2018, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penaajam Paser Utara pada Perusahaan Daerah Benua Taka Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bupati kabupaten Penajam Paser utara, Yusran Aspar menyatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD, bahwa pendapat akhir Kepala Daerah yang disampaikan dalam kesempat tersebut merupakan bagian terakhir dari tahapan pembentukan Peraturan Daerah. “Seperti yang kita ketahui bersama bahwa, dalam penyampaian laporan panitiaan khusus DPRD terhadap empat raperda pada 10 Agustus 2017 lalu, saya telah menyampaikan bahwa terdapat tunggakan 4 Raperda yang belum dilakukan Pembahasan bersama, Alhamdulillah saat ini kita telah menetapkan proses legislasi 4 Raperda yang di maksud,” ungkap Bupati PPU, Yusran Aspar, Kamis (2/11).
Sementara itu, terkait Raperda tentang pinjaman kepada PT SMI menurut Yusran, merupakan salah satu regulasi dari tindak lanjut kebijakan strategis pemerintah daerah dibidang pembangunan fisik, khususnya untuk menujang keberlanjutan pembangunan dibidang prasaran, karena saat ini telah menghadapi hambatan berupa kekurangan dana. “Adanya Raperda tersebut, diharapkan dapat membantu percepatan pembangunan insprastruktur, seperti percepatan pembangunan jalan yang bertujuan untuk memperluas pencepatan interkoneksi faktor-faktor pendukung peningkatan perekonomian daerah, seperti pembangunan Jembatan Pembangunan Jembatan Pulau Balang, secara tidak langsung atau tidak langsung dapat mendorong perekonomian masyarakat,” tutur Yusran.
Berdasarkan kebijakan umum APBD serta dokumen prioritas dan plafon anggaran APBD perubahan 2017, lanjut Yusran Aspar, maka eksekutif dan legislatif menyetujui APBD perubahan 2017 kabupaten Penajam Paser utara disahkan sebesar Rp1,159 triliun. “APBD Perubahan mendapat tambahan sekitar Rp.16,056 miliar menjadi sebesar Rp.1,159 triliun, lebih besar dari APBD murni yang hanya mencapai sekitar Rp.1,143 triliun,” jelasnya. (wn1017)
PENGESAHAN RAPERDA : Bupati PPU Yusran Aspar menyerima dokumen Perda pengesahan Pinjaman Dana dari PT SMI yang baru saja disahkan oleh DPRD PPU.
PENAJAM – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) telah mengesahkan Raperda tentang Pinjaman Daerah pada PT Sarana Multi Insfrastruktur (PT SMI) menjadi Peraturan Daerah pada sidang Paripura yang dilaksnakan pada Kamis (2/11).
Selain mengesahkanRperda terkait Peminjaman dana Kepada PT SMI, dalam sidang Paripurna tersebut juga mengesahkan tiga Raperda lainnya yakni Paperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013-2018, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penaajam Paser Utara pada Perusahaan Daerah Benua Taka Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bupati kabupaten Penajam Paser utara, Yusran Aspar menyatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD, bahwa pendapat akhir Kepala Daerah yang disampaikan dalam kesempat tersebut merupakan bagian terakhir dari tahapan pembentukan Peraturan Daerah. “Seperti yang kita ketahui bersama bahwa, dalam penyampaian laporan panitiaan khusus DPRD terhadap empat raperda pada 10 Agustus 2017 lalu, saya telah menyampaikan bahwa terdapat tunggakan 4 Raperda yang belum dilakukan Pembahasan bersama, Alhamdulillah saat ini kita telah menetapkan proses legislasi 4 Raperda yang di maksud,” ungkap Bupati PPU, Yusran Aspar, Kamis (2/11).
Sementara itu, terkait Raperda tentang pinjaman kepada PT SMI menurut Yusran, merupakan salah satu regulasi dari tindak lanjut kebijakan strategis pemerintah daerah dibidang pembangunan fisik, khususnya untuk menujang keberlanjutan pembangunan dibidang prasaran, karena saat ini telah menghadapi hambatan berupa kekurangan dana. “Adanya Raperda tersebut, diharapkan dapat membantu percepatan pembangunan insprastruktur, seperti percepatan pembangunan jalan yang bertujuan untuk memperluas pencepatan interkoneksi faktor-faktor pendukung peningkatan perekonomian daerah, seperti pembangunan Jembatan Pembangunan Jembatan Pulau Balang, secara tidak langsung atau tidak langsung dapat mendorong perekonomian masyarakat,” tutur Yusran.
Berdasarkan kebijakan umum APBD serta dokumen prioritas dan plafon anggaran APBD perubahan 2017, lanjut Yusran Aspar, maka eksekutif dan legislatif menyetujui APBD perubahan 2017 kabupaten Penajam Paser utara disahkan sebesar Rp1,159 triliun. “APBD Perubahan mendapat tambahan sekitar Rp.16,056 miliar menjadi sebesar Rp.1,159 triliun, lebih besar dari APBD murni yang hanya mencapai sekitar Rp.1,143 triliun,” jelasnya. (wn1017)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.