Rabu, 13/11/2019
Rabu, 13/11/2019
DPRD Kabupaten PPU saat rapat dengan BKPP dan Ortal Setkab PPU. Rapat membahas tidak adanya kuota CPNS untuk PPU. ( Foto: Erwin/korankaltimcom)
Rabu, 13/11/2019
DPRD Kabupaten PPU saat rapat dengan BKPP dan Ortal Setkab PPU. Rapat membahas tidak adanya kuota CPNS untuk PPU. ( Foto: Erwin/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - DPRD Penajam Paser Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah untuk mempertanyakan permasalahan yang terjadi setelah tidak mendapatkan jatah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Pertemuan diikuti Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara.
DPRD melayangkan kritikan. Pasalnya dari 10 kabupaten/kota di Kaltim hanya PPU yang tidak menerima kouta CPNS 2019.
Ketua Komisi I, Andi Muhammad Yusuf menerangkan, pertemuan dilakukan karena ingin mengetahui penyebab Pemkab PPU tidak mendapatkannya kuota penerimaan CPNS 2019.
“Alhamdulillah, teman-teman (anggota DPRD) telah mempertanyakan, apakah BKPP telah membuat permohonan untuk mendapatkan kuota maupun persyaratannya yang harus dilengkapi,” ungkapnya, Selasa kemarin (12/11/2019).
Ternyata berdasarkan jawaban BKPP, lantaran adanya keterlambatan proses entri dokumen persyaratan karena banyaknya peraturan. Sehingga mengakibatkan sistem berubah.
Kendati begitu, seluruh kebutuhan yang dipersyaratkan saat ini telah dipenuhi seperti analisis beban kerja dan lainnya. Agar penerimaan CPNS 2020 diberikan kuota oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini berharap ke depan instansi terkait menjalankan tupoksinya dengan baik agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Terlebih tidak diberikannya kuota CPNS karena dinilai adanya kelalaian. Mengingat masing-masing pegawai di instansi terkait sudah memiliki kewajiban sebagai abdi negara.
“Apabila ada pegawai yang tidak mampu menjalankan tugasnya, kami rasa BKPP memiliki kewenangan untuk merekomendasikan kepada kepala daerah untuk tidak dilanjutkan (memutasi),” tutupnya. (*)
Penulis : */Erwin
Editor: Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.