Jumat, 05/04/2019
Jumat, 05/04/2019
Agus Dahlan
Jumat, 05/04/2019
Agus Dahlan
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyusun Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Aturan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah menekan angka pengangguran.
Kedepannya, perusahaan wajib mengupayakan pengisian lowongan pekerjaan di perusahaannya diisi oleh tenaga kerja atau pekerja/buruh lokal paling sedikit 80 persen sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.
Itu seperti dikatakan Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan Transmigrasi Disnakertrans Penajam Paser Utara, Agus Dahlan. “Rancangannya itu tentang 80 persen tenaga kerja lokal, baik itu skill atau non skill. Artinya hanya 20 persen pihak perusahaan, sisanya harus tenaga lokal,” ujarnya, Kamis kemarin (4/4/2019).
Rancangan regulasi itu juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasi.
Sejauh ini perusahaan yang beroperasi Penajam Paser Utara dinilai kurang memanfaatkan tenaga kerja lokal. “Selama ini perusahaan yang menyerap tenaga kerja lokal masih di bawah 80 persen,” ungkapnya.
Ditargetkan regulasi tersebut rampung pada April ini. "Jika telah selesai, seluruh perusahaan wajib untuk melaksanakannya," tandasnya. (*)
Penulis : */Erwin
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.