Selasa, 24/04/2018
Selasa, 24/04/2018
PERANGI MIRAS Personel Polsek Tanah Grogot Bersama pelaku saat menunjukkan barang bukti sitaan. (dwi cahyo/korankaltim)
Selasa, 24/04/2018
PERANGI MIRAS Personel Polsek Tanah Grogot Bersama pelaku saat menunjukkan barang bukti sitaan. (dwi cahyo/korankaltim)
TANA PASER- Perdagangan minuman keras (Miras) menjadi atensi Polres Paser. Dalam waktu kurang dari satu pekan belakangan, Polres Paser lewat jajaran polseknya berhasil mengamankan lebih dari 100 botol Miras dari berbagai merek dan jenis.
Diawali dengan penangkapan dua warga Tanah Grogot yang terbukti memperjualkan Miras dengan kedok sebuah warung kopi dan pengecer BBM. Dari kedua pelaku, kepolisian berhasil mengamankan 71 botol Miras berbagai merek. Kemudian pihak kepolisian kembali menangkap satu tersangka di Desa Senaken dan berhasil mengamankan 17 botol Miras.
Menurut Kapolsek Tanah Grogot AKP Nur Asikin, salah satu tersangka yang diamankan merupakan pemain lama. “Pelaku dengan nama AP warga Jl MT Haryono sudah keempat kalinya ditahan oleh pihak kepolisian dalam dua tahun terakhir ini,”ungkap AKP Nur Askin diamini Kanit Reskrim Polsek Tanah Grogot Bripka Jahiruddin
Sementara itu, di jajaran Polsek Kuaro, personel kepolisian berhasil mengamankan 157 botol miras dengan berbagai jenis dari tangan warga Jl Jendral Soeprapto RT 15, Kelurahan Kuaro, Kecamatan Kuaro.
Kapolsek Kuaro Iptu Darmadi mengatakan Miras yang disita tersebut berasal dari Tar dan Sir warga kelurahan Kuaro. “Untuk kedua pelaku tersebut, kami menjerat mereka dengan tindak pidana ringan dengan kurungan penjara maksimal 3 bulan,” pungkasnya. (dc1217).
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.