Selasa, 20/02/2018
Selasa, 20/02/2018
Darfiah
Selasa, 20/02/2018
Darfiah
PENAJAM – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Darfiah menyatakan akan lebih selektif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan penyalahgunaan uang negara.
“Laporan pengaduan itu selalu ada, cuma kami lebih selektif, kita klarifikasi terlebih dahulu apakah benar adanya penyimpangan atau tidak, kalau melaporkan ya sah-sah saja, cuma kita hati-hati menyikapinya, jadi diklarifikasi dulu,” ungkap Darfiah didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari PPU, Guntur Eka Pradana, Senin (19/2).
Guntur mencontohkan salah satu laporan yang diterima terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Pelapornya menyebut dana tidak terbayarkah selama satu tahun. Namun, setelah diklarifikasi ternyata hanya dua bulan.
Jika ada laporan dugaan tindak pidana korupsi, terang dia, kejaksaan harus lebih jeli dan selektif dan tidak semertah-merta langsung memproses. “Sekarang si pelapornya itu kita lebih ketahui, jadi tidak ada lagi bentuk seperti surat-surat kaleng, dicari dulu pelapornya, kita menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh masyarakat menggunakan tangan pihak kami,”ujar Guntur.
Ia menjelaskan, saat ini ada sejumlah kasus yang sedang ditangani Kejari, yakni permasalahan Anggaran Dana Desa dan tumpang tindih lahan. “Sementara kasus tingkat penyelidikan ada satu, penyidikan satu, serta tahap penuntutan dua kasus yang sedang berjalan,” pungkasnya. (wn1017).
Darfiah
PENAJAM – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Darfiah menyatakan akan lebih selektif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan penyalahgunaan uang negara.
“Laporan pengaduan itu selalu ada, cuma kami lebih selektif, kita klarifikasi terlebih dahulu apakah benar adanya penyimpangan atau tidak, kalau melaporkan ya sah-sah saja, cuma kita hati-hati menyikapinya, jadi diklarifikasi dulu,” ungkap Darfiah didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari PPU, Guntur Eka Pradana, Senin (19/2).
Guntur mencontohkan salah satu laporan yang diterima terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Pelapornya menyebut dana tidak terbayarkah selama satu tahun. Namun, setelah diklarifikasi ternyata hanya dua bulan.
Jika ada laporan dugaan tindak pidana korupsi, terang dia, kejaksaan harus lebih jeli dan selektif dan tidak semertah-merta langsung memproses. “Sekarang si pelapornya itu kita lebih ketahui, jadi tidak ada lagi bentuk seperti surat-surat kaleng, dicari dulu pelapornya, kita menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh masyarakat menggunakan tangan pihak kami,”ujar Guntur.
Ia menjelaskan, saat ini ada sejumlah kasus yang sedang ditangani Kejari, yakni permasalahan Anggaran Dana Desa dan tumpang tindih lahan. “Sementara kasus tingkat penyelidikan ada satu, penyidikan satu, serta tahap penuntutan dua kasus yang sedang berjalan,” pungkasnya. (wn1017).
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.