Kamis, 04/01/2018
Kamis, 04/01/2018
Alimuddin
Kamis, 04/01/2018
Alimuddin
PENAJAM - Menjelang pemilihan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), pemkab menekankan sejumlah larangan untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretariat Pemkab PPU, Alimuddin mengatakan setiap ASN di lingkungan kerjanya tidak mengunggah atau upload foto bersama pasangan calon yang akan bertarung di pemilihan bupati dan wakil bupati di media sosial.
Selain itu para ASN juga dilarang mensosialisasikan pasangan calon seperti yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). “PNS tidak boleh menghadiri deklarasi, upload foto dan mensosialisasikan, sesuai dengan peraturan Kemenpan-RB 2017,” ujar Alimuddin saat ditemui awak media, Kamis (4/1).
Menurutnya, jika nantinya terdapat ASN ditemukan melakukan kunjungan kepada kandidat yang akan bertarung, jika sifatnya hanya kunjungan biasa saja atau pribadi dan tidak melibatkan orang banyak hal itu diwajarkan. Intinya, kunjungan dilakukan terlepas dari unsur politik.
Menurut Alimuddin larangan ini harus disosialiasikan untuk mengantisipasi ASN terjun mendukung salah satu calon. Pemkab PPU berencana menjalin bekerja sama dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Kita akan melakukan sosialisasi, dengan KPU dan Panwaslu, rencananya itu dilakukan minggu depan ini,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi nantinya, untuk Jabatan Eselon II pembicaranya akan dihadirkan dari Komisi Aparatur Sipil Negara dan Eselon III pematerinya akan di isi oleh Bawaslu Kaltim. Nantinya sosialisasi ini akan membahas terkait aturan Kemenpan-RB dan UU Pilkada.
Jika ditemukan ASN melanggar aturan yang telah ada tersebut maka akan dilaksanakan penindakan sesuai dengan larangan yang telah tertera dalam undang undang. (wn1017)
Alimuddin
PENAJAM - Menjelang pemilihan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), pemkab menekankan sejumlah larangan untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretariat Pemkab PPU, Alimuddin mengatakan setiap ASN di lingkungan kerjanya tidak mengunggah atau upload foto bersama pasangan calon yang akan bertarung di pemilihan bupati dan wakil bupati di media sosial.
Selain itu para ASN juga dilarang mensosialisasikan pasangan calon seperti yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). “PNS tidak boleh menghadiri deklarasi, upload foto dan mensosialisasikan, sesuai dengan peraturan Kemenpan-RB 2017,” ujar Alimuddin saat ditemui awak media, Kamis (4/1).
Menurutnya, jika nantinya terdapat ASN ditemukan melakukan kunjungan kepada kandidat yang akan bertarung, jika sifatnya hanya kunjungan biasa saja atau pribadi dan tidak melibatkan orang banyak hal itu diwajarkan. Intinya, kunjungan dilakukan terlepas dari unsur politik.
Menurut Alimuddin larangan ini harus disosialiasikan untuk mengantisipasi ASN terjun mendukung salah satu calon. Pemkab PPU berencana menjalin bekerja sama dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Kita akan melakukan sosialisasi, dengan KPU dan Panwaslu, rencananya itu dilakukan minggu depan ini,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi nantinya, untuk Jabatan Eselon II pembicaranya akan dihadirkan dari Komisi Aparatur Sipil Negara dan Eselon III pematerinya akan di isi oleh Bawaslu Kaltim. Nantinya sosialisasi ini akan membahas terkait aturan Kemenpan-RB dan UU Pilkada.
Jika ditemukan ASN melanggar aturan yang telah ada tersebut maka akan dilaksanakan penindakan sesuai dengan larangan yang telah tertera dalam undang undang. (wn1017)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.