Jumat, 07/07/2017

Mendikbud Didesak Cabut Kebijakan 5 Hari Sekolah

Jumat, 07/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

Mendikbud Didesak Cabut Kebijakan 5 Hari Sekolah

Jumat, 07/07/2017

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, kembali menjadi sorotan publik di Tanah Air. Kali ini terkait dengan rencana kebijakan mengenai lamanya waktu sekolah, atau mengajar pada tahun ajaran baru 2017-2018.

Dalam kebijakan Permendikbud Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah itu, jumlah hari sekolah akan dipangkas menjadi lima hari, dari Senin sampai dengan Jumat. Namun, jam pelajaran setiap harinya ditambah menjadi minimum delapan jam, sehingga para siswa bisa libur selama dua hari pada Sabtu dan Minggu.

Hal itu pun menjadi pro dan kontra di kalangan publik, salah satunya dari FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah). Mereka menolak sekaligus menuntut pencabutan peraturan menteri tersebut.

Dalam pernyataan resmi, FKDT mengungkapkan sejumlah alasan agar permendikbud tersebut dicabut. Salah satunya, peraturan itu bertentangan dengan sejumlah regulasi. “Ini seperti UU 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No 23/2014 tentang Otonomi Daerah, PP 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, PP 19/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2oo8 Tentang Guru, Kepres 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja, dan sejumlah regulasi lainnya, termasuk Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Takmiliyah,” demikian ungkap FKDT melalui pernyataan Ketua Umumnya, Lukman Hakim.

Permendikbud 23/2017 itu dianggap sangat berpotensi mematikan layanan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat yang telah hadir sebelum Indonesia ini lahir. Ini seperti Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, Pendidikan Alquran, dan lain-lain.

Bahkan, lanjut FKDT, kebijakan lima hari sekolah itu bahkan juga dipandang akan mendorong tumbuh suburnya pendangkalan dan radikalisasi agama di sekolah.

“Bagi FKDT, Permendikbud 23/2017 sangat tidak aplikatif dan tidak mencerminkan karakteris pendidikan di Indonesia,” lanjut Hakim dalam pernyataan tertulisnya. .

Maka dia menyarankan Kemendikbud lebih berkonsentrasi pada penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana sekolah serta peningkatan kompetensi guru sehingga memiliki komitmen kebangsaan yang kuat.

FKDT, lanjut Lukman, juga meminta Mendikbud untuk mencabut kebijakan lima hari sekolah itu dan tidak menerapkannya mulai tahun ajaran 2017/2018 mendatang. “Jika tidak dilakukan pencabutan, seluruh komponen Madrasah Diniyah Takmiliyah dan stakholder pendidikan akan melakukan demonstrasi secara masif,” demikian pernyataan FKDT itu. (vc)

 

Mendikbud Didesak Cabut Kebijakan 5 Hari Sekolah

Jumat, 07/07/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Mendikbud Didesak Cabut Kebijakan 5 Hari Sekolah

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, kembali menjadi sorotan publik di Tanah Air. Kali ini terkait dengan rencana kebijakan mengenai lamanya waktu sekolah, atau mengajar pada tahun ajaran baru 2017-2018.

Dalam kebijakan Permendikbud Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah itu, jumlah hari sekolah akan dipangkas menjadi lima hari, dari Senin sampai dengan Jumat. Namun, jam pelajaran setiap harinya ditambah menjadi minimum delapan jam, sehingga para siswa bisa libur selama dua hari pada Sabtu dan Minggu.

Hal itu pun menjadi pro dan kontra di kalangan publik, salah satunya dari FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah). Mereka menolak sekaligus menuntut pencabutan peraturan menteri tersebut.

Dalam pernyataan resmi, FKDT mengungkapkan sejumlah alasan agar permendikbud tersebut dicabut. Salah satunya, peraturan itu bertentangan dengan sejumlah regulasi. “Ini seperti UU 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No 23/2014 tentang Otonomi Daerah, PP 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, PP 19/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2oo8 Tentang Guru, Kepres 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja, dan sejumlah regulasi lainnya, termasuk Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Takmiliyah,” demikian ungkap FKDT melalui pernyataan Ketua Umumnya, Lukman Hakim.

Permendikbud 23/2017 itu dianggap sangat berpotensi mematikan layanan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat yang telah hadir sebelum Indonesia ini lahir. Ini seperti Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, Pendidikan Alquran, dan lain-lain.

Bahkan, lanjut FKDT, kebijakan lima hari sekolah itu bahkan juga dipandang akan mendorong tumbuh suburnya pendangkalan dan radikalisasi agama di sekolah.

“Bagi FKDT, Permendikbud 23/2017 sangat tidak aplikatif dan tidak mencerminkan karakteris pendidikan di Indonesia,” lanjut Hakim dalam pernyataan tertulisnya. .

Maka dia menyarankan Kemendikbud lebih berkonsentrasi pada penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana sekolah serta peningkatan kompetensi guru sehingga memiliki komitmen kebangsaan yang kuat.

FKDT, lanjut Lukman, juga meminta Mendikbud untuk mencabut kebijakan lima hari sekolah itu dan tidak menerapkannya mulai tahun ajaran 2017/2018 mendatang. “Jika tidak dilakukan pencabutan, seluruh komponen Madrasah Diniyah Takmiliyah dan stakholder pendidikan akan melakukan demonstrasi secara masif,” demikian pernyataan FKDT itu. (vc)

 

 

Berita Terkait

18 Ribu Orang Masuk Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Asal Samarinda

Pihak RSUD AWS Diperiksa Kejaksaan, Pj Gubernur dan Kepala Dinkes Kaltim Bilang Begini

Real Madrid Gagalkan Langkah Bayern Munchen ke Final Liga Champions

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.