Kamis, 09/04/2020
Kamis, 09/04/2020
Ilustrasi beras (kiblat.net)
Kamis, 09/04/2020
Ilustrasi beras (kiblat.net)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda menggelar rapat untuk membahas besaran kadar zakat fitrah bagi masyarakat Samarinda pada Rabu (8/4/2020). Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Kemenag Samarinda, Masdar Amin mengatakan bahwa pembahasan kadar zakat dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (NU), Pengurus Daerah Muhammadiyah serta Perum Bulog dan jajaran Pemkot Samarinda yang diwakili Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Dari hasil rapat tersebut, Masdar menyebutkan bahwa untuk besaran zakat yang dibayarkan dalam bentuk beras tidak mengalami perubahan.
“Sudah ditetapkan itu 2,5 persen, tidak berubah. Kalau yang dibayar dalam bentuk uang ada perubahan dibanding tahun lalu,” tuturnya pada Kamis (9/4/2020).
Perubahan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan harga beras dipasaran bersama dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda dan pihak Perum Bulog. Hasilnya ditetapkan untuk kategori 1 Rp60 ribu, kategori II Rp45 ribu dan kategori III Rp35 ribu untuk tiap-tiap orang.
Selain membahas kadar zakat, pihaknya juga membahas kadar Fidyah yang dibayarkan oleh orang-orang yang tidak mampu berpuasa selama bulan Ramadan. Dalam hasil rapat koordinasi tersebebut, disebutkan bahwa kadar fidyah dengan beras 6,5 ons untuk tiap harinya.
“Kalau dibayar uang, sama juga ada 3 kategori. Kategori I Rp10.400, Rp7.800, Rp6.500 berurutan dari kategori I sampai III,” tandasnya.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor: Desman Minang
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.