Jumat, 28/02/2020
Jumat, 28/02/2020
puluhan jeriken yang jadi barang bukti. (ist)
Jumat, 28/02/2020
puluhan jeriken yang jadi barang bukti. (ist)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB– Polisi mengamankan 200 liter solar yang hendak ditimbun pelaku pada Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Teluk Bayur, Berau.
Pelaku berinisial MA (50) dengan barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi Kuda KT 1954 GA warna hitam, 10 jeriken kapasitas 20 liter berisi solar, satu galon air minum berisi solar. Polisi juga menyita solar di dalam tangki mobil.
Kasubbag Humas Polres Berau Ipda L Pinem menjelaskan, ulah pelaku dicurigai oleh anggota Sat Reskrim yang melaksanakan patroli di sekitar Jalan M. Iswahyudi, Teluk Bayur.
“Pada saat di depan SPBU Rinding Baru petugas melihat dan memperhatikan ada 1 unit mobil Mitsubishi Kuda yang sudah beberapa kali keluar masuk SPBU, setelah itu petugas langsung mengikuti mobil tersebut. Pada saat di Jalan HARM Ayoeb, mobil tersebut masuk ke dalam gang,” ungkap Pinem, Jumat (28/2/2020).
Lanjut Pinem, petugas menghentikan mobil tersebut dan memeriksa muatannya. Selain isi mobil, petugas memeriksa rumah pelaku dan menemukan BBM jenis solar sebanyak 5 jeriken ukuran 20 liter dan di warung menemukan 5 jeriken ukuran 20 liter berisi solar.
" Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000, (enam puluh miliar rupiah),” pungkasnya.
Penulis : indra
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.