Selasa, 25/02/2020

Pilkada Paser, Disdikbud Terbitkan Surat Edaran

Selasa, 25/02/2020

Kepala Disdikbud Paser, Murhariyanto

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pilkada Paser, Disdikbud Terbitkan Surat Edaran

Selasa, 25/02/2020

logo

Kepala Disdikbud Paser, Murhariyanto

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser menerbitkan surat edaran berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Surat tersebut ditujukan kepada kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Paser Murhariyanto menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan izin kepada kepada kepala sekolah maupun guru yang mencalonkan diri menjadi PPK, PPS atau pengawas pilkada.

Ada beberapa hal yang mendasari keputusan itu diantaranya Analisis Beban Kerja (ABK) karena Kabupaten Paser masih kekurangan guru. Kemudian ujian nasional yang juga berlangsung tak lama lagi.

"Ini akan sangat membutuhkan peran dan pendampingan guru dalam proses belajar," ucap Murhariyanto, Selasa (25/2/2020).

Ia akui telah kerap menerima laporan kepala sekolah dan masyarakat yang mengeluhkan Proses Belajar Mengajar (PBM) karena tidak terlaksana dengan maksimal. Pasalnya ada guru yang menjadi anggota dan bahkan Ketua BPD.

Sedangkan khusus untuk PPK, PPS dan pengawas pilkada memiliki masa kerja selama 10 sampai 12 bulan.

"Sebagai mana pernyataan Menpan RB, PNS masuk dalam jajaran Bawaslu diperbolehkan dengan ketentuan cuti di luar tanggungan negara. Saya yakin tidak ada guru PNS di sini," jelasnya.

Selin itu PNS boleh menjadi penyelenggara pemilu tetapi tidak boleh meninggalkan tugas pokok sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. "Misalnya, lembaga ad hoc yang jelas memiliki masa kerja berbulan-bulan, kami khawatir malah dapat mengganggu tugas pokok yang saat ini sudah menjadi tanggung jawabnya," sambung Murhariyanto.

Penerbitan surat tersebut bukanlah sebagai bentuk larangan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu. Sebab ia tidak melarang jika kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik masuk dalam Kelompok Penyelanggaraan Pemungutan Suara (KPPS).

"Kalau kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik direkrut menjadi KPPS, Pengawas TPS, Itu boleh saja. Karena waktu tugasnya hanya satu hari, pada saat itu juga merupakan hari libur," terangnya.


Penulis : Dwi Cahyo

Editor : Hendra


Pilkada Paser, Disdikbud Terbitkan Surat Edaran

Selasa, 25/02/2020

Kepala Disdikbud Paser, Murhariyanto

Berita Terkait


Pilkada Paser, Disdikbud Terbitkan Surat Edaran

Kepala Disdikbud Paser, Murhariyanto

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser menerbitkan surat edaran berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Surat tersebut ditujukan kepada kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Paser Murhariyanto menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan izin kepada kepada kepala sekolah maupun guru yang mencalonkan diri menjadi PPK, PPS atau pengawas pilkada.

Ada beberapa hal yang mendasari keputusan itu diantaranya Analisis Beban Kerja (ABK) karena Kabupaten Paser masih kekurangan guru. Kemudian ujian nasional yang juga berlangsung tak lama lagi.

"Ini akan sangat membutuhkan peran dan pendampingan guru dalam proses belajar," ucap Murhariyanto, Selasa (25/2/2020).

Ia akui telah kerap menerima laporan kepala sekolah dan masyarakat yang mengeluhkan Proses Belajar Mengajar (PBM) karena tidak terlaksana dengan maksimal. Pasalnya ada guru yang menjadi anggota dan bahkan Ketua BPD.

Sedangkan khusus untuk PPK, PPS dan pengawas pilkada memiliki masa kerja selama 10 sampai 12 bulan.

"Sebagai mana pernyataan Menpan RB, PNS masuk dalam jajaran Bawaslu diperbolehkan dengan ketentuan cuti di luar tanggungan negara. Saya yakin tidak ada guru PNS di sini," jelasnya.

Selin itu PNS boleh menjadi penyelenggara pemilu tetapi tidak boleh meninggalkan tugas pokok sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. "Misalnya, lembaga ad hoc yang jelas memiliki masa kerja berbulan-bulan, kami khawatir malah dapat mengganggu tugas pokok yang saat ini sudah menjadi tanggung jawabnya," sambung Murhariyanto.

Penerbitan surat tersebut bukanlah sebagai bentuk larangan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu. Sebab ia tidak melarang jika kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik masuk dalam Kelompok Penyelanggaraan Pemungutan Suara (KPPS).

"Kalau kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik direkrut menjadi KPPS, Pengawas TPS, Itu boleh saja. Karena waktu tugasnya hanya satu hari, pada saat itu juga merupakan hari libur," terangnya.


Penulis : Dwi Cahyo

Editor : Hendra


 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.