Jumat, 21/02/2020

Tes Psikologi Dulu Kalau Mau Buat dan Perpanjang SIM

Jumat, 21/02/2020

Kasat Lantas Polres Paser AKP. Donny Dwija Romansa. ( Foto: Dwi Cahyo/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tes Psikologi Dulu Kalau Mau Buat dan Perpanjang SIM

Jumat, 21/02/2020

logo

Kasat Lantas Polres Paser AKP. Donny Dwija Romansa. ( Foto: Dwi Cahyo/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Tes kesehatan rohani atau yang biasa dikenal juga dengan test kejiwaan jadi satu dari beberapa persyaratan tambahan baru untuk mengurus Surat Ijim Mengemudi (SIM) di Satuan Lantas Polres Paser 

Kendati sebenarnya persyaratan tersebut sudah sejak lama diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas pasal 81 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009, namun di Paser baru diterapkan awal Maret bulan depan.

Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Paser AKP. Donny Dwija Romansa. Menurutnya, tes kesehatan sudah sejak lama diterapkan saat mengurus SIM baik buat baru maupuan memperpanjang. 

"Ketetapan untuk menyertakan hasil tes kesehatan rohani dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi. Hal ini berlaku serentak di satuan Polres se Kalimantan Timur. Di Polres Paser dimulai 1 Maret bulan depan. Setiap yang mengurus SIM baru ataupun perpanjangan harus juga menyertakan tes kejiwaan oleh lembaga psikologi yang kredibel," ucap Donny Jumat (21/2/2020) siang tadi.

Persyaratan dilakukan saat ini karena di Paser masih terkendala dengan keberadaan lembaga tes psikologi mandiri. "Baru akan kami gaungkan di awal maret karena memang sampai saat ini masih terkendala dengan keberadaan lembaga psikologi di kabupaten Paser," ungkapnya.

Berkaitan dengan lembaga psikologi.  akan ada lembaga psikologi independen yang sudah ditentukan dan sesuai dengan kebutuhan serta standar nasional yang bisa menerbitkan surat keterangan kejiwaan. 

"Ada lembaga konsultan psikologi yang sudah berkantor di Balikpapan dan akan membuka cabang di Paser untuk mengakomodir kebutuhan tes psikologi tersebut dan selanjutnya akan membuka kantornya di dekat area Satpas Polres Paser rekomendasikan," paparnya. (*)


Penulis :Dwi Cahyo

Editor: Aspian Nur

Tes Psikologi Dulu Kalau Mau Buat dan Perpanjang SIM

Jumat, 21/02/2020

Kasat Lantas Polres Paser AKP. Donny Dwija Romansa. ( Foto: Dwi Cahyo/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tes Psikologi Dulu Kalau Mau Buat dan Perpanjang SIM

Kasat Lantas Polres Paser AKP. Donny Dwija Romansa. ( Foto: Dwi Cahyo/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Tes kesehatan rohani atau yang biasa dikenal juga dengan test kejiwaan jadi satu dari beberapa persyaratan tambahan baru untuk mengurus Surat Ijim Mengemudi (SIM) di Satuan Lantas Polres Paser 

Kendati sebenarnya persyaratan tersebut sudah sejak lama diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas pasal 81 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009, namun di Paser baru diterapkan awal Maret bulan depan.

Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Paser AKP. Donny Dwija Romansa. Menurutnya, tes kesehatan sudah sejak lama diterapkan saat mengurus SIM baik buat baru maupuan memperpanjang. 

"Ketetapan untuk menyertakan hasil tes kesehatan rohani dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi. Hal ini berlaku serentak di satuan Polres se Kalimantan Timur. Di Polres Paser dimulai 1 Maret bulan depan. Setiap yang mengurus SIM baru ataupun perpanjangan harus juga menyertakan tes kejiwaan oleh lembaga psikologi yang kredibel," ucap Donny Jumat (21/2/2020) siang tadi.

Persyaratan dilakukan saat ini karena di Paser masih terkendala dengan keberadaan lembaga tes psikologi mandiri. "Baru akan kami gaungkan di awal maret karena memang sampai saat ini masih terkendala dengan keberadaan lembaga psikologi di kabupaten Paser," ungkapnya.

Berkaitan dengan lembaga psikologi.  akan ada lembaga psikologi independen yang sudah ditentukan dan sesuai dengan kebutuhan serta standar nasional yang bisa menerbitkan surat keterangan kejiwaan. 

"Ada lembaga konsultan psikologi yang sudah berkantor di Balikpapan dan akan membuka cabang di Paser untuk mengakomodir kebutuhan tes psikologi tersebut dan selanjutnya akan membuka kantornya di dekat area Satpas Polres Paser rekomendasikan," paparnya. (*)


Penulis :Dwi Cahyo

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.