Kamis, 12/12/2019

Kejari Paser Musnahkan BB 33 Perkara

Kamis, 12/12/2019

Pihak Kejaksaan Negeri Paser memusnahkan barang bukti dari 33 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. (Foto: Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kejari Paser Musnahkan BB 33 Perkara

Kamis, 12/12/2019

logo

Pihak Kejaksaan Negeri Paser memusnahkan barang bukti dari 33 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. (Foto: Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Barang bukti 33 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Paser, Kamis (12/12/2019). Seluruhnya telah memiliki kekukatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu untuk barang bukti berupa handphone. Dibakar dan dilarutkan untuk barang bukti narkoba.

Kepala Seksi Pidana Umum Mohamad Mahdy menyampaikan setiap perkara yang telah selesai dan sudah memiliki ketetapan hukum, maka barang bukti segera dimusnahkan.

"Kami selaku pihak kejaksaan bisa melaksanakan fungsi dan tugas dengan tepat guna, tepat sasaran dan tepat waktu," ucap Mahdy. 

Adapun barang bukti yang dimusnahakan berasal dari perkara yang ditangani sejak periode September sampai Desember 2019. Rinciannya 19 perkara narkotika, 3 perkara obat keras, 1 perkara senjata tajam.

Kemudian 1 perkara pembunuhan, 4 perkara pencurian, 1 perkara penganiayaan, 2 perkara perlindungan anak dan 1 perkara pengeroyokan serta 1 perkara judi.

Pemusnahan barang bukti agar Kejari Paser tidak memiliki beban perkara setelah ditetapkan dalam pengadilan. "Supaya barang bukti tidak menumpuk dan dikhawatirkan dapat menyusut," pungkasnya.


Penulis : Dwi Cahyo

Editor : Hendra


Kejari Paser Musnahkan BB 33 Perkara

Kamis, 12/12/2019

Pihak Kejaksaan Negeri Paser memusnahkan barang bukti dari 33 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. (Foto: Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Kejari Paser Musnahkan BB 33 Perkara

Pihak Kejaksaan Negeri Paser memusnahkan barang bukti dari 33 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. (Foto: Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Barang bukti 33 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Paser, Kamis (12/12/2019). Seluruhnya telah memiliki kekukatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu untuk barang bukti berupa handphone. Dibakar dan dilarutkan untuk barang bukti narkoba.

Kepala Seksi Pidana Umum Mohamad Mahdy menyampaikan setiap perkara yang telah selesai dan sudah memiliki ketetapan hukum, maka barang bukti segera dimusnahkan.

"Kami selaku pihak kejaksaan bisa melaksanakan fungsi dan tugas dengan tepat guna, tepat sasaran dan tepat waktu," ucap Mahdy. 

Adapun barang bukti yang dimusnahakan berasal dari perkara yang ditangani sejak periode September sampai Desember 2019. Rinciannya 19 perkara narkotika, 3 perkara obat keras, 1 perkara senjata tajam.

Kemudian 1 perkara pembunuhan, 4 perkara pencurian, 1 perkara penganiayaan, 2 perkara perlindungan anak dan 1 perkara pengeroyokan serta 1 perkara judi.

Pemusnahan barang bukti agar Kejari Paser tidak memiliki beban perkara setelah ditetapkan dalam pengadilan. "Supaya barang bukti tidak menumpuk dan dikhawatirkan dapat menyusut," pungkasnya.


Penulis : Dwi Cahyo

Editor : Hendra


 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.