Sabtu, 29/09/2018

Bawaslu Paser Larang Parpol Libatkan Aparatur Pemerintah Saat Kampanye

Sabtu, 29/09/2018

Komisioner bawaslu paser saat menyampaikan materi pelaksanaan pemilu 2019

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bawaslu Paser Larang Parpol Libatkan Aparatur Pemerintah Saat Kampanye

Sabtu, 29/09/2018

logo

Komisioner bawaslu paser saat menyampaikan materi pelaksanaan pemilu 2019

KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Kampanye pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden pada 2019 mendatang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Paser menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Pemilu tahun 2019. Sabtu (29/9/2019) siang tadi. Kegiatan tersebut dikhususkan kepada Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2019 di Paser mengingat saat ini telah memasuki tahapan Kampanye.

Komisioner Bawaslu Paser Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Fauzan menjelaskan, kegiatan ini bagian dari upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta pemilu 2019.

"Dengan sosialisasi ini kami menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pelanggaran kampanye, Sehingga nantinya parpol sudah bisa melaksanakan kegiatan kampanye yang tidak melanggar aturan," kata Fauzan.

Beberapa hal dalam kampanye yang berpotensi menjadi pelanggaran diantaranya adalah, alat peraga kampanye dan pelaksanaan pertemuan tatap muka. "Untuk APK ada 4 hal yang perlu diperhatikan yaitu tempat pemasangan APK, Ukuran APK, Desain APK, dan Jumlah APK. Sedangkan untuk pertemuan Tatap muka ini berkaitan dengan Jumlah Peserta, lokasi pelaksanaan serta ijin tertulis," paparnya.

Untuk pelaksanaan pertemuan tatap muka juga dilarang mengikut sertakan Aparatur pemerintahan Desa seperti Kades bersama kaur desanya, Ketua RT, serta pengurus BPD. "Kami menghimbau kepada parpol agar tidak mengikut sertakan PNS tenaga kontrak dan onorer, kepala desa serta perangkat, anggota BPD bahkan dilarang melibatkan Ketua RT," jelas Fuazan. (*)


Penulis : Dwi Cahyo

Editor: Aspian Nur

Bawaslu Paser Larang Parpol Libatkan Aparatur Pemerintah Saat Kampanye

Sabtu, 29/09/2018

Komisioner bawaslu paser saat menyampaikan materi pelaksanaan pemilu 2019

Berita Terkait


Bawaslu Paser Larang Parpol Libatkan Aparatur Pemerintah Saat Kampanye

Komisioner bawaslu paser saat menyampaikan materi pelaksanaan pemilu 2019

KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Kampanye pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden pada 2019 mendatang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Paser menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Pemilu tahun 2019. Sabtu (29/9/2019) siang tadi. Kegiatan tersebut dikhususkan kepada Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2019 di Paser mengingat saat ini telah memasuki tahapan Kampanye.

Komisioner Bawaslu Paser Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Fauzan menjelaskan, kegiatan ini bagian dari upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta pemilu 2019.

"Dengan sosialisasi ini kami menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pelanggaran kampanye, Sehingga nantinya parpol sudah bisa melaksanakan kegiatan kampanye yang tidak melanggar aturan," kata Fauzan.

Beberapa hal dalam kampanye yang berpotensi menjadi pelanggaran diantaranya adalah, alat peraga kampanye dan pelaksanaan pertemuan tatap muka. "Untuk APK ada 4 hal yang perlu diperhatikan yaitu tempat pemasangan APK, Ukuran APK, Desain APK, dan Jumlah APK. Sedangkan untuk pertemuan Tatap muka ini berkaitan dengan Jumlah Peserta, lokasi pelaksanaan serta ijin tertulis," paparnya.

Untuk pelaksanaan pertemuan tatap muka juga dilarang mengikut sertakan Aparatur pemerintahan Desa seperti Kades bersama kaur desanya, Ketua RT, serta pengurus BPD. "Kami menghimbau kepada parpol agar tidak mengikut sertakan PNS tenaga kontrak dan onorer, kepala desa serta perangkat, anggota BPD bahkan dilarang melibatkan Ketua RT," jelas Fuazan. (*)


Penulis : Dwi Cahyo

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Pilkada PPU, Hamdam-Ahmad Basir Kembalikan Formulir Pendaftaran di PDIP PPU

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.