Jumat, 20/10/2017
Jumat, 20/10/2017
PENINJAUAN : Ketua PT Kaltim saat meninjau lokasi yang akan dijadikan PN PPU.
Jumat, 20/10/2017
PENINJAUAN : Ketua PT Kaltim saat meninjau lokasi yang akan dijadikan PN PPU.
PENAJAM - Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) Soedarmadji meninjau lokasi yang akan dijadikan kantor Pengadilan Negeri. Diperkirakan akan berfungsi pada tahun depan.
Soedarmadji mengatakan bahwa Keputusan Presiden (Kepres) untuk mengoprasionalisasian Pengadilan Negeri PPU sudah ada dan harus segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Pihaknya melakukan peminjaman tempat sementara di Kilometer 4 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam. "Kami sudah melihat gedung yang diusulkan Pemkab PPU untuk menyiapkan Pengadilan Negeri di PPU, tinggal kami laporkan hasil peninjauannya kepada pimpinan layak atau tidak, nantinya pimpinan yang akan memastikan," ungkap Soedarmadji, Kamis (19/10).
Sejak dimekarkannya Kabupaten Penajam Paser Utara dari Kabupaten Paser pada tahun 2002, masyarakat yang terlibat dalam perkara hukum harus menempuh jarak yang cukup jauh, karena proses persidangan harus dilakukan di Pengadilan Negeri yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Grogot.
Menurut Soedarmadji, jika usulan pemakaian gedung yang terletak di Kilometer 4 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam disetujui untuk digunakan sebagai gedung Pengadilan Negeri sementara, diperkirakan akan berfungsi di tahun 2018 mendatang. "Selama ini jika pelaksanaan sidang perkara harus menghadirkan tersangka yang ada di Kepolisian Resor PPU, para saksi, keluarga dan lainnya harus ke Tanah Grogot, sehingga memerlukan biaya dan waktu untuk menuju ke sana, tetapi jika pengoperasian di sini, tentunya akan mempermudah maupun membantu masyarakat setempat," tutur Soedarmadji.
Sementara itu, jumlah penduduk yang ada di Penajam Paser Utara lebih banyak dari Kabupaten Paser dan perkara yang di tangani Pengadilan Negeri Tanah Grogot didominasi masyarakat yang berasal dari PPU. (wn1017)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.