Rabu, 27/09/2017
Rabu, 27/09/2017
Rabu, 27/09/2017
JAKARTA — Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) memberhentikan sementara Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali atas dugaan pelanggaran akademik. Kemristekdikti melalui sejumlah tahap dalam memutuskan pemberhentian rektor UNJ.
“Ya (diberhentikan sementara”, kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir di Jakarta, Selasa (26/9).
Nasir menjelaskan tahapan yang dilalui untuk memutuskan pemberhentian rektor UNJ. Pertama, ia berujar, Kemristekdikti telah membahas hasil kajian tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) terhadap sejumlah permasalahan di UNJ.
Kedua, ia me-lanjutkan, Kemristekdikti membentuk tim independen untuk memberi penilaian terhadap hasil kajian dan rekomendasi tim EKA. Hasilnya, ia berujar, tim independen menggambarkan sejumlah kebijakan-kebijakan Rektor UNJ ada yang melanggar peraturan.
Mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu mengatakan hasil peng-gambaran itu membuat Kemristekdikti memutuskan menyelesai-kan kebijakan yang tak sesuai dengan regulasi. “Jangan sampai berlarut larut ini masalah, dengan cara kami sekarang berhentikan, berhenti sementara,” ujar dia.
Terkait dugaan plagiarisme, Nasir mengatakan terjadi plagiarisme cukup tinggi. Namun, ia tidak membahas ihwal seberapa buruk plagiarisme di UNJ. “Ini tidak boleh terjadi di dunia akademik,” tutur dia.
Nasir mengatakan pemerintah menindaklanjuti pemberhentian sementara dengan mendalami dugaan pelanggaran di UNJ. Ia menyatakan pemerintah belum mempublikasi hasil kajian dan rekomendasi tim independen atas UNJ. (rol)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.