Jumat, 15/12/2017
Jumat, 15/12/2017
Jumat, 15/12/2017
BALIKPAPAN - Hakim tunggal PN Balikpapan Verra Lynda Lihawa mengabulkan seluruh permohonan pemohon dalam putusan sidang praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2017/PN BPP.
Diketahui sebagai terlapor merupakan penyidik Direktorat Polda Kaltim, di mana sidang praperadilan tersebut terkait perkara tindak pidana pemalsuan surat atau penggelapan hak, benda bergerak atau tidak bergerak dengan tersangka Laparinta (50), yang juga selaku pemohon.
Diketahui putusan itu berbunyi di mana seluruh tindakan dan langkah kepolisian menetapkan Laparinta sebagai tersangka kasus pidana pemalsuan dokumen untuk penggelapan hak atas benda tak bergerak tidak sah di mata hukum.
Mulai dari proses penyidikan, penetapan Laparinta sebagai tersangka, penahanan tersangka di Rutan Polda Kaltim, hingga perpanjangan masa tahanan yang dilakukan tidak sah.
Selain itu, putusan Praperadilan juga memerintahkan Polda Kaltim selaku termohon untuk kemudian segera membebaskan Laparinta dari Rutan Polda Kaltim. Kemudian, memulihkan nama baik yang bersangkutan.
“Kami juga ucapkan keperihatinan kepada Polda kaltim dan berharap serta yakin bahwa Kapolri menindak oknum-oknum ini dari atas sampai ke bawah. Selanjutnya mempertimbangkan untuk menempatkan pejabat kepolisian dengan orang yang profesional tidak dengan orang yang sekarang,” ungkap Akhmad Aldrino Linkoln SH, kuasa hukum pelapor usai sidang.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan, bahwa setiap warga negara berhak melakukan upaya hukum praperadilan.
“Itu kan diatur dalam aturan hukum di Indonesia, dan boleh melakukan praperadilan. Itu saya kira dihadapi penyidik,” kata Ade.
Menurutnya, saat ini pihaknya belum menerima amar putusan dari pengadilan. “Langkah selanjutnya yang akan dilakukan tentu kami menunggu hasil putusan. Karena saat ini putusan kan belum diterima,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut terkait sengketa lahan seluas 2,7 hektare di Jalan Syarifudin Yoes RT 45, Sepinggan Baru, Balikpapan tersebut statusnya masih bersengketa dan dalam proses di persidangan perdata.
Dalam proses hukum dialami Laparinta yang disangkakan pidana pemalsuan dokumen lahan yang bersengketa, disertai penyerobotan lahan. Padahal di saat yang bersamaaan, proses hukum perdata sengketa lahan terkait belum selesai. (yud)
BALIKPAPAN - Hakim tunggal PN Balikpapan Verra Lynda Lihawa mengabulkan seluruh permohonan pemohon dalam putusan sidang praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2017/PN BPP.
Diketahui sebagai terlapor merupakan penyidik Direktorat Polda Kaltim, di mana sidang praperadilan tersebut terkait perkara tindak pidana pemalsuan surat atau penggelapan hak, benda bergerak atau tidak bergerak dengan tersangka Laparinta (50), yang juga selaku pemohon.
Diketahui putusan itu berbunyi di mana seluruh tindakan dan langkah kepolisian menetapkan Laparinta sebagai tersangka kasus pidana pemalsuan dokumen untuk penggelapan hak atas benda tak bergerak tidak sah di mata hukum.
Mulai dari proses penyidikan, penetapan Laparinta sebagai tersangka, penahanan tersangka di Rutan Polda Kaltim, hingga perpanjangan masa tahanan yang dilakukan tidak sah.
Selain itu, putusan Praperadilan juga memerintahkan Polda Kaltim selaku termohon untuk kemudian segera membebaskan Laparinta dari Rutan Polda Kaltim. Kemudian, memulihkan nama baik yang bersangkutan.
“Kami juga ucapkan keperihatinan kepada Polda kaltim dan berharap serta yakin bahwa Kapolri menindak oknum-oknum ini dari atas sampai ke bawah. Selanjutnya mempertimbangkan untuk menempatkan pejabat kepolisian dengan orang yang profesional tidak dengan orang yang sekarang,” ungkap Akhmad Aldrino Linkoln SH, kuasa hukum pelapor usai sidang.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan, bahwa setiap warga negara berhak melakukan upaya hukum praperadilan.
“Itu kan diatur dalam aturan hukum di Indonesia, dan boleh melakukan praperadilan. Itu saya kira dihadapi penyidik,” kata Ade.
Menurutnya, saat ini pihaknya belum menerima amar putusan dari pengadilan. “Langkah selanjutnya yang akan dilakukan tentu kami menunggu hasil putusan. Karena saat ini putusan kan belum diterima,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut terkait sengketa lahan seluas 2,7 hektare di Jalan Syarifudin Yoes RT 45, Sepinggan Baru, Balikpapan tersebut statusnya masih bersengketa dan dalam proses di persidangan perdata.
Dalam proses hukum dialami Laparinta yang disangkakan pidana pemalsuan dokumen lahan yang bersengketa, disertai penyerobotan lahan. Padahal di saat yang bersamaaan, proses hukum perdata sengketa lahan terkait belum selesai. (yud)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.