Diketahui ME ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan 18 April bulan lalu dan dalam keterangannya kepada media polisi juga menyebut ME mengoplos BBM jenis Pertalite yang dicampur dengan Pertamax untuk dijual secara eceran dengan harga Rp15 Ribu.
Adapun kejanggalan yang dirasakan kuasa hukum ME yaitu yang pertama disebutkan ketiadaan surat perintah penangkapan terhadap ME. Menurut Hendrik, polisi wajib menunjukkan surat perintah penangkapan. "Dalam rekaman CCTV petugas tidak nampak menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan," kata Hendrik kepada Korankaltim.com Senin (13/5/2024).
Kemudian soal tuduhan pengoplosan BBM dianggapnya keterangan tersangka saja tidak cukup menjadi bukti. Apa lagi untuk pengoplosan perlu dilakukan uji lab untuk menguatkan tuduhan tersebut. Menyikapi kejanggalan tersebut, kuasa hukum ME pun berencana menempuh jalur pra peradilan.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi membantah tudingan yang dilontarkan kuasa hukum ME dan mempersilahkan kuasa hukum hendak menempuh jalur pra peradilan terhadap penetapan tersangka ME. "Silahkan saja, pra peradilan itu kan hak setiap warga negara. Kami tidak mempermasalahkan," tegas Wirawan.
Wirawan juga menegaskan proses yang dilakukan terhadap ME sudah sesuai dengan standart operasional procedure (SOP). Sementara soal ketiadaan surat perintah penangkapan menurutnya kepolisian memiliki surat perintah penyelidikan. Surat ini yang kemudian digunakan polisi untuk menyelidiki tindak pidana minyak dan gas (migas) yang mana saat dilakukan penyelidikan, polisi yang bertugas di lapangan mencurigai kendaraan yang dikemudikan ME tengah digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam hal ini mengetab BBM.
"Mengacu pada UU Kepolisian RI, kami memang punya diskresi untuk mengamankan orang atau barang yang dicurigai berkaitan dengan tindak pidana," ungkap Wirawan.
Atas dasar itulah kemudian polisi bertindak dan mengamankan ME beserta kendaraan yang dikemudikannya. "Saat diinterogasi pun yang bersangkutan memang mengakui sedang mengetap BBM dan mengoplosnya," ucap Wirawan.
Wirawan juga memastikan tindakan pengoplosan BBM yang dilakukan tersangkan ME juga dikuatkan dengan bukti hasil lab. "Jadi bukan cuma pengakuan tersangka, ada hasil laboratorium juga," tegas Wirawan.
Diberitakan sebelumnya, ME ditangkap atas dugaan mengoplos BBM jenis Pertalite dan Pertamax di Jalan Soekarno Hatta, KM 10, Balikpapan Utara, Kamis 18 April bulan lalu bersama barang bukti berupa satu unit mobil Avanza, jeriken berisi 30 liter BBM Pertalite, selang panjang 1,5 meter, dua unit mesin pompa, dua drum, serta mesin pom mini.
ME dalam aksinya membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Pertamax di dua SPBU. Usai mendapatkan BBM, kemudian dicampur dan menjualnya kembali menggunakan pom mini dengan harga jual lebih mahal dari Pertamax Rp15 Ribu per liter. Kepada polisi ME mengaku beroperasi sendiri dan sudah menjalaninya kurang lebih tiga bulan terakhir.
Editor: Aspian Nur