Jumat, 15/09/2017

Kepala ORI Kaltimra Disomasi

Jumat, 15/09/2017

SEMPAT RICUH: Aksi demonstrasi menyorot banjir di Balikpapan belum lama ini sempat ricuh.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kepala ORI Kaltimra Disomasi

Jumat, 15/09/2017

logo

SEMPAT RICUH: Aksi demonstrasi menyorot banjir di Balikpapan belum lama ini sempat ricuh.

BALIKPAPAN - Ombudsman Republik Indonesia Kaltim-Kaltara (ORI Kaltimra) mendapat surat somasi dari Aliansi Masyarakat Peduli Balikpapan (AMPB) yang menjadi perserta aksi mengkritik banjir di Balikpapan, beberapa hari lalu. Surat somasi tersebut dilayangkan Rabu (13/9) siang di mana isi surat tersebut ditujukan kepada Kepala ORI Kaltimra, Syarifah Rodiah terkait tindakan dugaan pelanggaran kode etik.

Selain itu AMPB juga mengkiritik pernyataan Syarifah pada salah satu media edisi 13 September 2017 yang dianggap tidak berimbang. Humas AMPB, Rizqi Usman memaparkan bahwa somasi serta laporan itu dilayangkan bahwa pemberitaan tersebut terkait hasil rapat dengar pendapat antara Ombudsman Kaltimra dengan Wakapolres Balikpapan, Kompol Yolanda Evalyn Sebayang dan perwakilan Pemkot Balikpapan pada Selasa (12/9) lalu.

“Perlu kami sampaikan sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI yang berbunyi selain prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ombudsman wajib mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak serta mempermudah pelapor dalam menyampaikan penjelasannya,” kata Rizqi.

Menurutnya pernyataan dari Ketua Ombudsman Kaltimra tidak berimbang karena hanya mendengarkan pernyataan dari satu pihak.”Pihak Ombudsman langsung menyampaikan informasi yang diperoleh sepihak tersebut kepada awak media,”tuturnya.

Dia membeberkan bahwa di dalam ketentuan undang-undang, Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berazaskan kerahasiaan, namun faktanya rapat dengar pendapat yang bersifat tertutup tersebut tanpa klarifikasi dari pihak peserta aksi damai menyoroti banjir Balikpapan. 

“Atas tindakan ORI Kaltimra tersebut, peserta aksi damai banjir Balikpapan merasa telah terjadi pencemaran nama baik terhadap peserta aksi damai banjir Balikpapan,”kesalnya.

Pihaknya menuntut Ombudsman Kaltimra untuk melakukan klarifikasi terhadap pernyataan tersebut dan meminta maaf  melalui media massa. 

“Apabila dalam waktu 1 x 24 Jam Ombudsman Kaltimra tidak melakukan hal tersebut, maka AMPB akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepala ORI Kaltimra Syarifah Rodiah, namun bersangkutan tidak berada di kantor. Dihubungi melalui sambungan telepon seluler yang Syarifah juga tidak merespon bahkan awak media melayangkan pesan melalui jaringan whatsapp hanya dibaca tanpa ada balasan. (yud)

Kepala ORI Kaltimra Disomasi

Jumat, 15/09/2017

SEMPAT RICUH: Aksi demonstrasi menyorot banjir di Balikpapan belum lama ini sempat ricuh.

Berita Terkait


Kepala ORI Kaltimra Disomasi

SEMPAT RICUH: Aksi demonstrasi menyorot banjir di Balikpapan belum lama ini sempat ricuh.

BALIKPAPAN - Ombudsman Republik Indonesia Kaltim-Kaltara (ORI Kaltimra) mendapat surat somasi dari Aliansi Masyarakat Peduli Balikpapan (AMPB) yang menjadi perserta aksi mengkritik banjir di Balikpapan, beberapa hari lalu. Surat somasi tersebut dilayangkan Rabu (13/9) siang di mana isi surat tersebut ditujukan kepada Kepala ORI Kaltimra, Syarifah Rodiah terkait tindakan dugaan pelanggaran kode etik.

Selain itu AMPB juga mengkiritik pernyataan Syarifah pada salah satu media edisi 13 September 2017 yang dianggap tidak berimbang. Humas AMPB, Rizqi Usman memaparkan bahwa somasi serta laporan itu dilayangkan bahwa pemberitaan tersebut terkait hasil rapat dengar pendapat antara Ombudsman Kaltimra dengan Wakapolres Balikpapan, Kompol Yolanda Evalyn Sebayang dan perwakilan Pemkot Balikpapan pada Selasa (12/9) lalu.

“Perlu kami sampaikan sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI yang berbunyi selain prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ombudsman wajib mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak serta mempermudah pelapor dalam menyampaikan penjelasannya,” kata Rizqi.

Menurutnya pernyataan dari Ketua Ombudsman Kaltimra tidak berimbang karena hanya mendengarkan pernyataan dari satu pihak.”Pihak Ombudsman langsung menyampaikan informasi yang diperoleh sepihak tersebut kepada awak media,”tuturnya.

Dia membeberkan bahwa di dalam ketentuan undang-undang, Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berazaskan kerahasiaan, namun faktanya rapat dengar pendapat yang bersifat tertutup tersebut tanpa klarifikasi dari pihak peserta aksi damai menyoroti banjir Balikpapan. 

“Atas tindakan ORI Kaltimra tersebut, peserta aksi damai banjir Balikpapan merasa telah terjadi pencemaran nama baik terhadap peserta aksi damai banjir Balikpapan,”kesalnya.

Pihaknya menuntut Ombudsman Kaltimra untuk melakukan klarifikasi terhadap pernyataan tersebut dan meminta maaf  melalui media massa. 

“Apabila dalam waktu 1 x 24 Jam Ombudsman Kaltimra tidak melakukan hal tersebut, maka AMPB akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepala ORI Kaltimra Syarifah Rodiah, namun bersangkutan tidak berada di kantor. Dihubungi melalui sambungan telepon seluler yang Syarifah juga tidak merespon bahkan awak media melayangkan pesan melalui jaringan whatsapp hanya dibaca tanpa ada balasan. (yud)

 

Berita Terkait

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.