Sabtu, 04/05/2024
Sabtu, 04/05/2024
Pelaksanaan sosialisasi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. (Foto: Handayan/Korankaltim.com)
Sabtu, 04/05/2024
Pelaksanaan sosialisasi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. (Foto: Handayan/Korankaltim.com)
Penulis: M. Yasin Handayan
KORAN KALTIM.COM, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara melaksanakan sosialisasi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Acara berlangsung Sabtu (4/5/2024) hari ini di hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong.
Komisioner KPU Kukar Muhammad Rahman menjelaskan, sosialisasi ini membahas tentang analisis dan juga isu strategis serta hal berkaitan lainnya didalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
"Akan ada perubahan yang sebelumnya tidak diatur dalam PKPU tahun 2020," kata Rahman.
Perubahan peraturan itu diantaranya dengan tidak lagi meminta keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) seperti saat Pilkada 2020 lalu terkait syarat dukungan perseorangan.
"Jadi cukup melihat tiga elemen data dari KPU yakni DPT (Daftar Pemilih Tetap), DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan) dan DPS (Daftar Pemilih Sementara)," ujar Rahman.
Selain itu juga dibahas mengenai usia pendukung yang nantinya akan ditetapkan usai penyerahan dukungan serta optimalisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
"Dengan optimalisasi aplikasi SILON ini, tim bakal pasangan calon (bapaslon) tidak perlu lagi mendampingi langsung dalam pemeriksaan dukungan. Cukup memantau dari aplikasi SILON," bebernya.
"Untuk verifikasi faktual (verfak), PPS ( Panitia Pemungutan Suara) juga bisa dibantu oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) serta akan ada pencetakan lembar kerja dari aplikasi SILON," sambungnya.
Pengumuman dukungan calon perseorangan ini dimulai tanggal 5 Mei hari ini hingga Senin, 7 Mei lusa.
Setelah itu ilanjutkan dengan penyerahan dokumen syarat dukungan pada tanggal 8-12 Mei 2024. Dimana syarat minimal dukungan calon perseorangan dalam Pilkada Kukar tahun 2024 ini sudah ditetapkan sebanyak 40.730 dukungan.
Jumlah minimal dukungan ini diperoleh sesuai dengan aturan, yakni 7,5 persen dari jumlah DPT Kabupaten Kukar yang berjumlah sebanyak 540.063 berdasarkan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 bulan Februari lalu.
Editor: Aspian Nur
Pelaksanaan sosialisasi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. (Foto: Handayan/Korankaltim.com)
Penulis: M. Yasin Handayan
KORAN KALTIM.COM, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara melaksanakan sosialisasi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Acara berlangsung Sabtu (4/5/2024) hari ini di hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong.
Komisioner KPU Kukar Muhammad Rahman menjelaskan, sosialisasi ini membahas tentang analisis dan juga isu strategis serta hal berkaitan lainnya didalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
"Akan ada perubahan yang sebelumnya tidak diatur dalam PKPU tahun 2020," kata Rahman.
Perubahan peraturan itu diantaranya dengan tidak lagi meminta keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) seperti saat Pilkada 2020 lalu terkait syarat dukungan perseorangan.
"Jadi cukup melihat tiga elemen data dari KPU yakni DPT (Daftar Pemilih Tetap), DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan) dan DPS (Daftar Pemilih Sementara)," ujar Rahman.
Selain itu juga dibahas mengenai usia pendukung yang nantinya akan ditetapkan usai penyerahan dukungan serta optimalisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
"Dengan optimalisasi aplikasi SILON ini, tim bakal pasangan calon (bapaslon) tidak perlu lagi mendampingi langsung dalam pemeriksaan dukungan. Cukup memantau dari aplikasi SILON," bebernya.
"Untuk verifikasi faktual (verfak), PPS ( Panitia Pemungutan Suara) juga bisa dibantu oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) serta akan ada pencetakan lembar kerja dari aplikasi SILON," sambungnya.
Pengumuman dukungan calon perseorangan ini dimulai tanggal 5 Mei hari ini hingga Senin, 7 Mei lusa.
Setelah itu ilanjutkan dengan penyerahan dokumen syarat dukungan pada tanggal 8-12 Mei 2024. Dimana syarat minimal dukungan calon perseorangan dalam Pilkada Kukar tahun 2024 ini sudah ditetapkan sebanyak 40.730 dukungan.
Jumlah minimal dukungan ini diperoleh sesuai dengan aturan, yakni 7,5 persen dari jumlah DPT Kabupaten Kukar yang berjumlah sebanyak 540.063 berdasarkan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 bulan Februari lalu.
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.