Jumat, 04/08/2017

Negara Dirugikan Rp1,8M

Jumat, 04/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Negara Dirugikan Rp1,8M

Jumat, 04/08/2017

logo

SAMARINDA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda memusnahkan barang sitaan yang dikuasai negara. Barang-barang yang disita merupakan barang tanpa cukai dan barang illegal, Kamis (3/8). 

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Bea dan Cukai, Jalan Niaga Timur, Samarinda. Seluruhnya di musnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang ilegal ini didasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi atas nama Menteri Keuangan No S-161/MK.6/KN.5/2017 tanggal 7 Juli 2017. Turut memusnahkan barang tanpa ‘pajak’ itu dari unsur kejaksaan, kepolisian dan Pemkot Samarinda yang diwakili Wakil Wali Kota Nusyirwan Ismail.

“Barang-barang ini diamankan sejak 2015. Memang setelah diamankan, barang-barang ini tidak bisa langsung dimusnahkan,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, Agus Sudarmadi, Kamis (3/8).

Pemusnahan barang milik negara tersebut meliputi rokok sebanyak 225.470 bungkus atau 4.509.400 batang dengan berbagai merk. Nilainya Rp2.254.700.000. Dari barang sitaan itu terhitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.871.401.000.

“Ini tidak hanya mengenai kerugian negara, tapi bagaimana kita berhasil menyelamatkan bangsa kita, penduduk kita tidak mengkomsumsi barang-barang ilegal yang sudah pasti palsu, tidak terjamin mutunya,” tutur Agus. 

Berdasarkan penelusurannya, rokok-rokok ilegal tersebut produksi dari Pulau Jawa. Pemasarannya tidak membayar pajak ke negara alias cukai. Rokok itu masuk ke Kaltim melalui pengiriman tradisional bukan melalui jalur resmi.

“Kalau rokok itu dari Jawa, pabrik ilegal di Jawa, dikirim lewat kapal-kapal yang masuk (Kaltim),” tandasnya. 

Selain rokok, barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan, minuman beralkohol sebanyak 780 botol dari berbagai merk, nilainya mencapai Rp277.800.000, barang kiriman kantor pos sebanyak sebungkus obat-obatan, 5 karton suplemen, 6 bungkus dan 3 karton cream kecantikan, 2 karton sex toys serta 6 karton telepon selular.

Dari banyaknya barang bukti yang disita, petugas bea cukai tidak menangkap pelaku untuk ditetapkan sebagai tersangka. Penyitaan barang ilegal ini melalui pengiriman, jadi tidak ada pemilik atau yang bertanggung jawab. Barang-barang ini ‘diselundupkan’ menggunakan jasa pengiriman tradisional.

“Jadi rata-rata barang itu diangkut oleh sarana pengangkut, mereka sudah cukup canggih dan menggunakan tenaga pengirim, sopir. Pelaku ada di daerah Jawa dan sudah kita informasikan untuk ditindak,” tutur Agus. (dor)


Negara Dirugikan Rp1,8M

Jumat, 04/08/2017

Berita Terkait


Negara Dirugikan Rp1,8M

SAMARINDA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda memusnahkan barang sitaan yang dikuasai negara. Barang-barang yang disita merupakan barang tanpa cukai dan barang illegal, Kamis (3/8). 

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Bea dan Cukai, Jalan Niaga Timur, Samarinda. Seluruhnya di musnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang ilegal ini didasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi atas nama Menteri Keuangan No S-161/MK.6/KN.5/2017 tanggal 7 Juli 2017. Turut memusnahkan barang tanpa ‘pajak’ itu dari unsur kejaksaan, kepolisian dan Pemkot Samarinda yang diwakili Wakil Wali Kota Nusyirwan Ismail.

“Barang-barang ini diamankan sejak 2015. Memang setelah diamankan, barang-barang ini tidak bisa langsung dimusnahkan,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, Agus Sudarmadi, Kamis (3/8).

Pemusnahan barang milik negara tersebut meliputi rokok sebanyak 225.470 bungkus atau 4.509.400 batang dengan berbagai merk. Nilainya Rp2.254.700.000. Dari barang sitaan itu terhitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.871.401.000.

“Ini tidak hanya mengenai kerugian negara, tapi bagaimana kita berhasil menyelamatkan bangsa kita, penduduk kita tidak mengkomsumsi barang-barang ilegal yang sudah pasti palsu, tidak terjamin mutunya,” tutur Agus. 

Berdasarkan penelusurannya, rokok-rokok ilegal tersebut produksi dari Pulau Jawa. Pemasarannya tidak membayar pajak ke negara alias cukai. Rokok itu masuk ke Kaltim melalui pengiriman tradisional bukan melalui jalur resmi.

“Kalau rokok itu dari Jawa, pabrik ilegal di Jawa, dikirim lewat kapal-kapal yang masuk (Kaltim),” tandasnya. 

Selain rokok, barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan, minuman beralkohol sebanyak 780 botol dari berbagai merk, nilainya mencapai Rp277.800.000, barang kiriman kantor pos sebanyak sebungkus obat-obatan, 5 karton suplemen, 6 bungkus dan 3 karton cream kecantikan, 2 karton sex toys serta 6 karton telepon selular.

Dari banyaknya barang bukti yang disita, petugas bea cukai tidak menangkap pelaku untuk ditetapkan sebagai tersangka. Penyitaan barang ilegal ini melalui pengiriman, jadi tidak ada pemilik atau yang bertanggung jawab. Barang-barang ini ‘diselundupkan’ menggunakan jasa pengiriman tradisional.

“Jadi rata-rata barang itu diangkut oleh sarana pengangkut, mereka sudah cukup canggih dan menggunakan tenaga pengirim, sopir. Pelaku ada di daerah Jawa dan sudah kita informasikan untuk ditindak,” tutur Agus. (dor)


 

Berita Terkait

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.