Senin, 25/12/2017

Kapolres Janji Tindak Tegas Pedagang Daging Ilegal

Senin, 25/12/2017

SIDAK : Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry SIK bersama jajaran pemerintah daerah saat melakukan sidak di Pasar Induk, Tanjung Selor, beberapa waktu lalu.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kapolres Janji Tindak Tegas Pedagang Daging Ilegal

Senin, 25/12/2017

logo

SIDAK : Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry SIK bersama jajaran pemerintah daerah saat melakukan sidak di Pasar Induk, Tanjung Selor, beberapa waktu lalu.

TANJUNG SELOR – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)  Bulungan AKBP Muhammad Fachry SIK menegaskan, pihaknya akan menindak tegas  penjual yang masih “ngeyel” menjual daging illegal, terutama di wilayah Bulungan. Hal ini dikarenakan daging yang dipasok dari negara tetangga,Malaysia tersebut diragukan kehigienisannya. Sehingga dilarang. 

Kapolres mengatakan, hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) jajaran Polres serta beberapa instansi yang dilakukan belum lama ini, ditemukan ada beberapa penjual yang masih saja nekat menjual daging ilegal yang secara hukum hal itu dinyatakan melanggar. 

“Ada ditemukan penjual daging illegal saat kita lakukan sidak di Pasar Induk Tanjung Selor, beberapa waktu lalu. Tapi masih diberikan teguran, apabila masih ditemukan dan menjual daging illegal langkah yang kita ambil berupa penindakan,” ujarnya akhir pekan lalu. 

Teguran yang diberikan, lanjut dia, sebagai peringatan bagi penjual daging illegal. Jika teguran tersebut tak juga diindahkan penjual, maka diberikan sanksi hukum Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan. 

Meskipun demikian, kata Kapolres, dalam penindakan yang diberikan nantinya akan berkoordinasi dengan dinas terkait lainnya. Seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Pertanian yang ada. Pengawasan terhadap daging illegal akan diperketat.  “Apalagi saat perayaan Natal dan tahun baru,” katanya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, pengawasan tak hanya daging illegal. Termasuk untuk kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat, demi menjaga stabilitas harga. Lonjakan harga bahan pokok sering terjadi saat jelang perayaan hari besar umat beragama. 

Diberitakan sebelumnya, tidak ada pedagang atau distributor yang diperbolehkan menjual daging illegal di Kaltara. Itu ditegaskan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara Andi Santiaji, bahwa hanya ada dua distributor daging resmi yang telah ditunjuk DPKP Kaltara.   “Distributor yang dapat rekomendasi resmi di Kaltara ada dua, yakni Ibu Sri dan Haji Usman,” sebutnya. 

Dia juga mengatakan, jika ada pedagang yang tertangkap tangan menjual dan mendistribusikan daging illegal, maka bisa dipidanakan. “Kami minta penegak hokum untuk sigap mengatasi masalah ini,” imbuh dia. 

Pasalnya, keberadaan daging illegal ini dapat merugikan konsumen karena tidak ada proses pengecekan yang dilakukan oleh Balai Karantina Pertanian (BKP) Tarakan. 

Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat untuk membeli daging beku yang didatangkan resmi oleh distributor. Selain itu, dia mengingatkan pedagang untuk menjual daging yang berasal dari distributor remsi yang telah ditunjuk. “Kita harapkan juga masyarakat bisa membeli daging dari distributor yang resmi,” pungkasnya. (dik417)

Kapolres Janji Tindak Tegas Pedagang Daging Ilegal

Senin, 25/12/2017

SIDAK : Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry SIK bersama jajaran pemerintah daerah saat melakukan sidak di Pasar Induk, Tanjung Selor, beberapa waktu lalu.

Berita Terkait


Kapolres Janji Tindak Tegas Pedagang Daging Ilegal

SIDAK : Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry SIK bersama jajaran pemerintah daerah saat melakukan sidak di Pasar Induk, Tanjung Selor, beberapa waktu lalu.

TANJUNG SELOR – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)  Bulungan AKBP Muhammad Fachry SIK menegaskan, pihaknya akan menindak tegas  penjual yang masih “ngeyel” menjual daging illegal, terutama di wilayah Bulungan. Hal ini dikarenakan daging yang dipasok dari negara tetangga,Malaysia tersebut diragukan kehigienisannya. Sehingga dilarang. 

Kapolres mengatakan, hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) jajaran Polres serta beberapa instansi yang dilakukan belum lama ini, ditemukan ada beberapa penjual yang masih saja nekat menjual daging ilegal yang secara hukum hal itu dinyatakan melanggar. 

“Ada ditemukan penjual daging illegal saat kita lakukan sidak di Pasar Induk Tanjung Selor, beberapa waktu lalu. Tapi masih diberikan teguran, apabila masih ditemukan dan menjual daging illegal langkah yang kita ambil berupa penindakan,” ujarnya akhir pekan lalu. 

Teguran yang diberikan, lanjut dia, sebagai peringatan bagi penjual daging illegal. Jika teguran tersebut tak juga diindahkan penjual, maka diberikan sanksi hukum Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan. 

Meskipun demikian, kata Kapolres, dalam penindakan yang diberikan nantinya akan berkoordinasi dengan dinas terkait lainnya. Seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Pertanian yang ada. Pengawasan terhadap daging illegal akan diperketat.  “Apalagi saat perayaan Natal dan tahun baru,” katanya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, pengawasan tak hanya daging illegal. Termasuk untuk kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat, demi menjaga stabilitas harga. Lonjakan harga bahan pokok sering terjadi saat jelang perayaan hari besar umat beragama. 

Diberitakan sebelumnya, tidak ada pedagang atau distributor yang diperbolehkan menjual daging illegal di Kaltara. Itu ditegaskan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara Andi Santiaji, bahwa hanya ada dua distributor daging resmi yang telah ditunjuk DPKP Kaltara.   “Distributor yang dapat rekomendasi resmi di Kaltara ada dua, yakni Ibu Sri dan Haji Usman,” sebutnya. 

Dia juga mengatakan, jika ada pedagang yang tertangkap tangan menjual dan mendistribusikan daging illegal, maka bisa dipidanakan. “Kami minta penegak hokum untuk sigap mengatasi masalah ini,” imbuh dia. 

Pasalnya, keberadaan daging illegal ini dapat merugikan konsumen karena tidak ada proses pengecekan yang dilakukan oleh Balai Karantina Pertanian (BKP) Tarakan. 

Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat untuk membeli daging beku yang didatangkan resmi oleh distributor. Selain itu, dia mengingatkan pedagang untuk menjual daging yang berasal dari distributor remsi yang telah ditunjuk. “Kita harapkan juga masyarakat bisa membeli daging dari distributor yang resmi,” pungkasnya. (dik417)

 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.