Kamis, 18/04/2024

Kepala Toko di Tarakan Gelapkan Uang Rp68 Juta, Pelaku Pakai untuk Bayar Hutang Hingga Judi Online

Kamis, 18/04/2024

Tersangka penggelapan uang toko saat dimintai keterangan oleh awak media di Mako Polres Tarakan. (Foto: Koran Kaltara)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kepala Toko di Tarakan Gelapkan Uang Rp68 Juta, Pelaku Pakai untuk Bayar Hutang Hingga Judi Online

Kamis, 18/04/2024

logo

Tersangka penggelapan uang toko saat dimintai keterangan oleh awak media di Mako Polres Tarakan. (Foto: Koran Kaltara)

KORANKALTIM.COM, TARAKAN - Salah seorang kepala toko ritel di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial IS (26) menjadi pelaku penggelapan uang hasil penjualan hingga Rp68 juta.

Pelaku mengaku uangnya digunakan untuk judi online, bayar hutang, tebus BPKB, dan untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatannya ini, IS terancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, kasus penggelapan yang dilakukan IS terungkap pada 5 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA. Di mana pelapor mendapat informasi melalui telepon, dari salah satu toko ritelnya di Kelurahan Juata Permai, bahwa ada selisih uang penjualan di mini market tersebut.

“Kemudian pihak manajemen melakukan audit dan investigasi, ternyata ada selisih sekitar Rp68 juta. Ternyata uang tersebut tidak disetorkan oleh pelaku yang merupakan kepala toko. Karena ada selisih uang, akhirnya pelapor membuat laporan ke Polres Tarakan,” terangnya, Rabu (17/4/2024).

Setelah mendapat laporan, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mako Polres Tarakan.

“Awalnya tersangka ini kita periksa sebagai sanksi, tetapi setelah dilakukan penyelidikan, kita BAP setelah itu ternyata ada tindak pidana dan langsung kita tetapkan sebagai tersangka pada saat itu juga,” ucapnya.

Di hadapan polisi, IS mengaku uangnya digunakan untuk membayar hutang, kemudian membayar BPKB sepeda motor, belanja di toko, top up ala bank, dan judi online. Sisa di rekening saat dilakukan pemeriksaan tinggal Rp4 juta dari total uang yang dia gelapkan. IS bekerja di toko ritel sudah 2 tahun, namun akibat perbuatannya ini dirinya dipecat dan terancam hukuman penjara.

“Pasal yang kita sangkakan 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun, untuk barang bukti yang kita amankan 1 lembar salinan surat mutasi, hitungan internal minimarket, 1lembar penjualan toko, satu bundel print out penjualan, dan satu buku serah terima shift,” pungkasnya. (*/kk)

Editor: Maruly Z

Kepala Toko di Tarakan Gelapkan Uang Rp68 Juta, Pelaku Pakai untuk Bayar Hutang Hingga Judi Online

Kamis, 18/04/2024

Tersangka penggelapan uang toko saat dimintai keterangan oleh awak media di Mako Polres Tarakan. (Foto: Koran Kaltara)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.