Kamis, 28/03/2024

Sabu 1,88 Kilogram Dimusnahkan Polda Kaltara, Saat Beraksi Pelaku Ada yang Bawa Keluarga untuk Kelabuhi Petugas

Kamis, 28/03/2024

Proses pemusnahan 1,88 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara. (dokkorankaltara)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Sabu 1,88 Kilogram Dimusnahkan Polda Kaltara, Saat Beraksi Pelaku Ada yang Bawa Keluarga untuk Kelabuhi Petugas

Kamis, 28/03/2024

logo

Proses pemusnahan 1,88 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara. (dokkorankaltara)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,88 kilogram yang berasal dari tiga tangkapan yang berbeda.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto melalui Kabag Bin Ops, AKP Mahmud menjelaskan, pihaknya mengamankan tersangka berinisial J pada tanggal 4 Maret 2024. J ditangkap disebuah rumah di area perkebunan sawit Kalamondong, Desa Sekatak Buji. “Kalamondong ini juga masuk daerah tambang, dua jam kalau dari pusat kota di Sekatak,” kata Mahmud melansir dari Korankaltara.com Kamis (28/3/2024) hari ini.

J diamankan bersama barang bukti 7 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 8,24 gram. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan pada area perkebunan sawit di Kalamondong.

Tangkapan kedua juga berlangsung pada hari yang sama. Petugas mengamankan ARM alias C yang membawa 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan total 9,54 gram. Tersangka ditangkap jam 10 pagi di rumah kos nya.

“Dari hasil interogasi tersangka mengaku menerima barang bukti sabu dari BB alias J, yang rencanakan akan diedarkan di wilayah Kecamatan Sekatak,” sebut Mahmud.

Sementara tangkapan dengan barang bukti terbesar berlangsung pada 6 Maret 2024. Petugas mengamankan tersangka berinisial S bin M yang membawa sabu sebesar 1,87 kilogram.

S ditangkap saat berada di Pelabuhan Hj. Putri, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan. Dalam menjalankan aksinya, S yang membawa sabu dari Tawau, Malaysia, turut serta mengajak iparnya dan dua orang anak kecil untuk mengelabui petugas. “Nah ini agak menarik yang (tangkapan) 1,8 kilogram. Modusnya mengajak iparnya dan membawa dua orang anak, yang satu berumur 12 tahun, yang satunya masih digendong, sekitar usia dua tahun,” ungkap Mahmud.

S mengajak keluarganya dengan membawa sabu di dalam kardus yang dilapisi karung, sehingga seolah-olah seperti paket barang pada umumnya. Di dalam kardus tersebut, sabu dikemas ulang dalam bungkus susu milo ukuran 1 kilogram.

‘”Dibuat seolah-olah milo, diatasnya ditumpuki milo lagi dengan ukuran 200 gram, jadi seperti mengirim dari Tawau ke Nunukan saja,” ujarnya.

Paket yang dibawa S rencananya akan dibawa ke Parepare, Sulawesi Selatan. Namun aksinya harus terhenti saat baru menginjakkan kaki di Nunukan. “Berkali-kali modusnya memang begitu, jadi kalau masyarakat ada informasi, sampaikan saja ke kami, biar kami tindaklanjuti segera,” paparnya.

Ketiga perkara tersebut dipersangkakan Pasal : 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. Adapun, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam wadah berisi air. 


Editor: Aspian Nur

Sabu 1,88 Kilogram Dimusnahkan Polda Kaltara, Saat Beraksi Pelaku Ada yang Bawa Keluarga untuk Kelabuhi Petugas

Kamis, 28/03/2024

Proses pemusnahan 1,88 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara. (dokkorankaltara)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.