Senin, 25/12/2017
Senin, 25/12/2017
Senin, 25/12/2017
TARAKAN – Daniel, salah satu nara pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, justru kebingungan saat mendapatkan remisi langsung bebas para perayaan Natal.
Meski mengaku sangat bahagia, namun pemuda 26 tahun ini tak punya uang untuk membeli tiket pesawat maupun speedboat untuk kembali ke kampungnya di Malinau.
Usai menjalankan ibadah di dalam Gereja Oikumene Lapa) Kelas IIA Tarakan, Daniel bersama dua napi lainnya langsung mendapatkan surat remisi bebas dari Kepala Lapas R.B Danang. Raut kegembiraan tidak dapat disembunyikan pria lajang ini, senyuman terus mengembang.
Saat di wawancarai Koran Kaltara, Daneil yang awalnya nampak ceria mendadak menundukan kepala dan wajahnya berubah sedih. Dengan sedikit terbata, dirinya mencoba menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.
“Saya dari Malinau, keluarga belum tahu kalau saya bebas hari ini. Rencana setelah keluar mau kembali, tetapi belum ada tiket, keluarga belum tahu. Nanti akan mencoba menelpon untuk dibelikan tiket. Kalau tidak ada, ya tidak tahu pulangnya seperti apa,” ucapnya, Senin (25/12).
Daneil mengaku tersandung kasus pencurian. Selama 2 tahun 6 bulan menjalani hukuman kurungan, sekarang ia dibebaskan dari Lapas Tarakan berkat remisi Natal.
Banyak hal yang didapat selama berada di lapas, selain menyadarkan dirinya bahwa mencuri itu merugikan orang lain dan membawa petaka bagi dirinya beserta keluarga. Daniel bisa beribadah lebih khusu’ selama berada di dalam Lapas.
“Selama berada di dalam, menjadikan saya lebih baik lagi. Yang jelas penyesalan selalu ada, dan setelah sampai di Malinau saya akan kembali bekerja di perusahaan batu bara tempat saya bekerja sebelumnya. Bahagia bisa bebas, karena tidak menyangka kalau bebas hari ini, seharusnya masih beberapa bulan lagi,” ungkapnya.
Dijelaskan Kepala Seksi Pembinaan dan MendidiK Lapas Kelas IIA Tarakan, Baliono dalam perayaan Hari Raya Natal kali ini pihaknya memberikan remisi kepada 59 napi, yang terdiri dari 3 langsung bebas, 14 orang lainnya mendapatkan remisi 15 hari, 42 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 3 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. “Untuk mendapatkan remisi khusus dalam hal ini Natal yang diperingati setiap 25 Desember, kita berikan remisi kepada 59 orang, dan khusus bagi umat Kristiani yang mendapatkannya. Untuk mendapatkan remisi, syaratnya minimal berkelakuan baik selama 6-12 bulan, itupun yang sudah diputus dan eksekusi dari kejaksaan negeri,” terangnya.
Disinggung mengenai tiket untuk Daniel supaya bisa pulang ke Malinau, Baliono mengaku akan menyiapkan sesuai arahan Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan.
“Bagi yang pulang ke Malinau, ada arahan dari Kalapas, sepertinya akan dibelikan tiket. Apalagi Malinau jauh dan yang bersangkutan tidak ada persiapan, bahkan keluarga belum tahu karena mendadak,” paparnya.
Ditegaskan Baliono, di Lapas Kelas IIA Tarakan tidak ada napi terorisme, sedangkan untuk pelaku tindak pidana korupsi ada 4 orang, namun tidak mendapatkan remisi. “Kalau korupsi ada syaratnya, harus membayar denda sampai lunas, baik denda maupun uang yang dikorupsi,” tegasnya. (yan)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.