Menurutnya, selama ini AMDAL lebih sering menjadi syarat administratif semata, bukan instrumen perlindungan lingkungan yang efektif.
Lemahnya kualitas pelaksanaan AMDAL yang ditandai dengan rendahnya keterbukaan informasi, minimnya pengawasan dan terbatasnya partisipasi masyarakat.
“AMDAL kerap hanya digunakan sebagai pintu masuk untuk mendapatkan izin usaha. Padahal semestinya kajian ini menjadi pagar awal yang mencegah kerusakan lingkungan sejak dini,” ungkapnya, Rabu (16/7/2025).
Ia menilai bahwa masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar lokasi proyek, belum dilibatkan secara utuh dalam proses penyusunan AMDAL.
Warga lokal, justru hanya dijadikan pendengar dalam tahap sosialisasi tanpa ruang untuk memberi masukan yang mengikat.
“Selama ini publik hanya diberi ruang saat semuanya telah disusun. Kita butuh pendekatan baru, di mana masyarakat ikut dilibatkan sejak awal perencanaan,” tegas Fuad.
Tak hanya soal partisipasi, Fuad juga menyoroti pentingnya mekanisme perlindungan hukum bagi warga yang melaporkan pelanggaran lingkungan.
Dia khawatir tekanan dari perusahaan besar di sektor pertambangan, industri atau perkebunan dapat membungkam aspirasi warga.
“Harus ada jaminan perlindungan bagi pelapor. Jangan sampai keberanian warga untuk melapor justru membawa risiko,” katanya.
Fuad juga mengusulkan pembentukan sistem pelaporan lingkungan yang mudah diakses dan terintegrasi dengan aparat penegak hukum.
Hal ini penting agar laporan dari masyarakat tidak terhenti di jalur birokrasi. Ia bahkan menyarankan agar pemerintah daerah membentuk forum pemantau lingkungan berbasis komunitas.
Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, kondisi lingkungan dapat dipantau secara langsung dan data yang diperoleh akan lebih valid.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan laporan dari meja kantor. Partisipasi warga adalah kunci pengawasan yang efektif,” ucapnya.
Fuad menutup pandangannya dengan menekankan bahwa menjaga kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha harus saling mendukung dalam menjalankan peraturan yang dibuat.
“Kalau Perda ini hanya berhenti di kertas, tanpa menggerakkan partisipasi warga, maka kita gagal sejak awal. Lingkungan hidup harus dijaga bersama, bukan hanya oleh pemerintah,” tandasnya.
Editor: Erwin