"Untuk di Kaltim sendiri realisasinya sekarang sudah ada 10 desa yang siap membentuk Koperasi Merah Putih bahkan sudah diarahkan sampai ke notaris," ujar Muriyanto.
Upaya ini menurutnya terus berjalan dan pihak masih mendorong pemerintah desa segera melakukan Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan Koperasi Merah Putih.
"Hal ini sesuai dengan kewenangan DPMPD, mendorong pelaksanaan Musdes. Nanti terkait bagaimana pasca pendirian, peningkatan kapasitas pengurus koperasi desa akan ditangani oleh Dinas Koperasi," ucapnya.
Saat ini sudah ada 10 koperasi desa yang berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau siap membuat akta notaris. Selain itu Muryanto mengatakan, perihal bisnis yang dijalankan koperasi, nanti tinggal mengikuti petunjuk khusus yang disediakan Kementerian Koperasi.
"Kami juga masih menunggu usaha yang dijalankan seperti apa, dan kemungkinan akan ada perbedaan dalam pengelolaan koperasi lainnya," jelas Muriyanto lagi.
Sementara Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar Asmi Riyandi Elvandar menambahkan, saat ini sudah ada 6 desa di Kabupaten Kukar yang telah melaksanakan Musdes.
"Kedepan kalau menurut jadwal yang diinformasikan ada 3 desa lagi yang akan melaksanakan Musdes pembahasan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih," kata Elvandar.
Untuk desa lainnya menyusul, sebab desa-desa ini masih membutuhkan penjelasan lebih detail terkait mekanisme pelaksanannya.
"Maka dari itu kami sekarang tengah menyusun surat dari Kementerian yang kemudian dijadikan satu, sebagai surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Kukar yang akan disampaikan ke desa-desa di wilayah Kukar," paparnya.
Dalam proses ini pihaknya juga akan menguraikan secara detail tentang tahapan yang harus dilaksanakan, sebab jika merujuk pada surat dari Kementerian Desa harus ada proses pelaksanaan rapat dan pertemuan dulu untuk membahas identifikasi potensi dan masalah.
"Kemudian dari hasil itu baru dibawa ke dalam musyawarah desa yang akhirnya akan dibahas kebutuhan kehadiran koperasi sebagai penyelesaian masalah dan memaksimalkan potensi yang ada di desa," sebut Elvandar.
Elvandar berharap Kaltim bisa segera menerbitkan terkait kode rekening pelaksanaan atau belanja untuk pembiayaan akta notaris yang telah di usulkan DPMD Kukar. "Karena hingga saat ini dari surat edaran Kementerian Desa belum menyebutkan secara detail proses tersebut menggunakan rekening mana. Sementara untuk pelaksanaan Musyawarah Desa itu sudah terakomodir dalam pelaksanaan perencanaan di desa," tuturnya.
Tetapi untuk pelaksanaan pembiayaan pembuatan akta notaris pendirian koperasi ungkap Elvandar, belum ada rekening secara khusus baik dari sub bidang dan kegiatan yang akan ditempatkan sebagai pelaksana kewenangan dan belanja pendirian Koperasi Desa Merah Putih. (*)