Dalam pertemuan ini, Persatuan Guru dan Tenaga Pendidik Honorer Kaltim menyampaikan setidaknya 10 tuntutan kepada Pemprov Kaltim. Di antaranya meminta agar penggajian guru dan tendik honorer segera dibayarkan periode Januari-April 2025, termasuk tunjangan hari raya (THR).
Perwakilan dari kabupaten/kota ini juga meminta agar bisa mendapatkan gaji bulanan bukan harian atau per jam pelajaran (JP). Termasuk permintaan agar guru dan tendik honorer mendapatkan hak cuti, lembur, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, juga meminta kejelasan terkait honorer yang masih ada agar bisa mendapatkan jalur khusus lagi untuk bisa diangkat menjadi PPPK. Serta, honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi pada seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Menjawab tuntutan tersebut, Wagub Seno Aji mengungkapkan permasalahan guru dan tenaga pendidik honorer ini menjadi pelik dan serius. Tentu saja Pemprov Kaltim menginginkan solusi terbaik untuk guru dan tenaga pendidik honorer, terutama bagi yang belum terakomodasi pada seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 karena masa kerja di bawah dua tahun.
Wagub Seno menjelaskan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Gubernur H Rudy Mas’ud (Harum) sudah menyampaikan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PANRB dan BKN. Pemprov Kaltim sudah mengajukan untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ketiga. “Untuk tahap kedua Kaltim yang paling cepat dari provinsi lainnya, karena sudah menyelesaikan tahapan seleksi dan tinggal menunggu pengumuman serta pelantikan,” kata Wagub.
“Inilah peluang kita untuk mengusulkan lagi pengangkatan PPPK tahap ketiga yang kalau tidak salah ada sekitar 2.306 orang yang belum terangkat. Jadi masih banyak formasi yang bisa diisi, khususnya untuk guru,” yakin Wagub Seno.
Menurutnya, saat ini Kaltim masih kekurangan banyak tenaga guru. Sedangkan Pemprov Kaltim ingin sumber daya manusia menjadi unggul. Untuk mendukung hal tersebut perlu guru dan tenaga pendidik yang berkualitas. “Kita ingin memastikan semua guru negeri dan swasta diberikan insentif yang cukup. Serta memastikan gaji guru tidak telat dibayarkan,” tegas Wagub.
Pemprov Kaltim lanjut Wagub, melalui BKD segera bersurat kepada BKN agar sisa tenaga honorer yang ada di Kaltim bisa diangkat menjadi PPPK tahap ketiga.
Penegasan Wagub Seno Aji sekaligus melengkapi jawaban-jawaban yang disampaikan oleh pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKD Kaltim atas tuntutan dari Persatuan Guru dan Tenaga Pendidik Honorer Kaltim. (*)