Kepada Korankaltim.com, Fahmi menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan terkait dugaan kasus tersebut.
“KPU Kaltim masih terus memantau dan mengikuti informasi yang beredar,” kata Fahmi, Minggu (4/5/2025).
Fahmi juga mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan KPU RI terkait dugaan kasus ini.
“Pada prinsipnya, KPU tidak mentolerir tindakan-tindakkan yang tidak sesuai dengan etika dan perilaku penyelenggara Pemilu yang bertentangan dengan PKPU 8 tahun 2019,” tegasnya.
KPU Kaltim juga akan mengajukan surat pemberhentian sementara terhadap anggota KPU Berau sesuai dengan ketentuan ke pusat.
Ditambah ditindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk pemberhentian tetapnya apabila dugaan yang disangkakan terbukti.
Editor: Erwin