Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Unmul itu diserobot oleh aktivitas pertambangan ilegal, yang langsung memicu kemarahan berbagai pihak.
Salah satunya adalah Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Subandi. Ia meminta agar pihak kepolisian yang berwenang segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan, hingga penetapan tersangka, dan memberikan shock therapy sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.
“Karena itu hutan pendidikan, bisa dibilang paru-paru Kota Samarinda malah ditambang. Ini sebuah tindakan yang tidak baik, kita mengutuk keras lah. Apalagi ilegal,” ungkap Subandi, Kamis (1/4/2025).
Selain itu, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda tersebut juga mengkritisi kebijakan perizinan dan pengawasan pertambangan yang sepenuhnya dipegang oleh Pemerintah Pusat.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menetapkan bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan, termasuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), secara eksklusif berada di tangan Pemerintah Pusat.
Menurutnya, kebijakan ini menyulitkan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam mengawasi dan menindak pelanggaran pertambangan di wilayahnya.
“Semenjak kewenangan ini diambil pusat, kita di daerah ini seperti kehilangan daya, tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk bertindak. Gubernur Kaltim sebelumnya juga pernah mengkritisi dan mengatakan hal serupa,” bebernya.
Undang-Undang tersebut dinilai perlu direvisi. Karena pemerintah daerah menjadi lemah untuk menindak tegas. Bahkan, di daerah hanya mendapat dampak buruknya. Mulai banjir, lubang pasca tambang yang dibiarkan menganga dimana-mana.
“Bahkan sampai korban nyawa yang banyak, kita yang merasakan di Kaltim, adanya kerugian dampak dari lingkungan itu,” jelasnya.
Dia juga berharap kebijakan perizinan hingga penutupan dikembalikan ke daerah masing-masing. Mengingat, pemerintah daerah adalah yang paling mengerti dengan wilayahnya.
“Kalau dulu itukan lebih mudah, misa batasan sekian itu ranah pemerintah kabupaten/kota, kemudian ada juga wewenang pemerintah provinsi,” pungkasnya.
Editor: Erwin