Senin, 24/03/2025

BAZNAS Kaltim Sebut Mayoritas Masyarakat Salurkan Zakat Fitrah Melalui UPZ

Senin, 24/03/2025

Ketua BAZNAS Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan. (Foto: Surya/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BAZNAS Kaltim Sebut Mayoritas Masyarakat Salurkan Zakat Fitrah Melalui UPZ

Senin, 24/03/2025

logo

Ketua BAZNAS Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan. (Foto: Surya/Korankaltim.com)

Penulis: Rahmat Surya

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur mencatat mayoritas masyarakat cenderung menyalurkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di Masjid setempat.

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap umat Islam yang dilaksanakan pada bulan Ramadan, dengan tujuan menyucikan jiwa dan membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan bahagia.

Ketua BAZNAS Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan menyampaikan bahwa pihaknya selama Ramadan jarang menerima masyarakat yang menyalurkan zakat fitrah langsung ke BAZNAS.

“Memang untuk yang menyalurkan zakat fitrah di BAZNAS ada, tetapi tidak banyak ada hanya ada beberapa orang saja,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Senin (24/3/2025).

Dalam momentum bulan Ramadan ini berapa pun jumlah zakat fitrah yang diterima oleh BAZNAS Provinsi Kaltim, menurutnya harus segera di bagi sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Ini juga sudah menjadi ketentuan yang berlaku. Memang kebiasaannya sebagian masyarakat kita itu ada yang berzakat fitrah langsung ke Ustadz atau guru mengaji, dan ini sering ditemui di kampung-kampung,” ucapnya.

Selain itu ada juga penyaluran zakat fitrah yang dilakukan di UPZ Masjid yang tersebar di setiap daerah.

“Untuk (panitia) penerima zakat yang ada di masjid itu memang di SK-kan oleh BAZNAS di tiap kabupaten kota masing-masing, seperti di Kota Samarinda,” katanya.
Sehingga dalam proses pengumpulan zakat ini antara BAZNAS Provinsi Kaltim maupun kabupaten/kota sudah membagi tugas.

“Kalau kita di provinsi kita hanya men-SK-kan panitia (UPZ) di 3 Masjid saja diantaranya Masjid Islamic Center, Masjid Nurul Mu’minin, dan Masjid Raya Darussalam,” jelasnya.

Penerbitan SK ini sangat penting karena memberikan legalitas bagi para Amil untuk mengambil hak mereka sebesar 12,5 persen dari zakat tersebut.

Adapun besaran zakat fitrah di wilayah Kaltim bervariasi, karena penetapan nilai zakat didasarkan pada wilayah dan kualitas beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Oleh karena itu, nilai zakat dapat berbeda di setiap daerah.


Editor: Erwin

BAZNAS Kaltim Sebut Mayoritas Masyarakat Salurkan Zakat Fitrah Melalui UPZ

Senin, 24/03/2025

Ketua BAZNAS Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan. (Foto: Surya/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait