Rabu, 11/03/2026

Pemkab Kukar Terbitkan SE, Driver Ojol dan Kurir Berhak Terima Bonus Hari Raya

Rabu, 11/03/2026

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Kukar Terbitkan SE, Driver Ojol dan Kurir Berhak Terima Bonus Hari Raya

Rabu, 11/03/2026

logo

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mewajibkan perusahaan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi angkutan berbasis aplikasi dan kurir daring.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor B-2/DISTRANSNAKER/100.3.4.2/03/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Selasa (10/3/2026).

Aturan ini merujuk pada instruksi terbaru Menteri Ketenagakerjaan yang memperluas jangkauan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja di sektor transportasi digital.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keadilan bagi para pekerja yang selama ini belum masuk dalam skema THR konvensional.

“Kalau dulu hanya pekerja dan buruh, sekarang kurir dan pengemudi ojol juga diprioritaskan. Besaran BHR minimal 25 persen dari rata pendapatan bersih mereka, ini selama setahun terakhir dan wajib diberikan dalam bentuk uang tunai,” kata Dendy, Rabu (11/3/2026).

Dirinya menegaskan, Distransnaker tetap mengawal ketat pemberian THR bagi pekerja perusahaan sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Masa kerja kurang lebih 12 bulan berhak menerima satu bulan upah penuh. Masa kerja 1-11 bulan, diberikan secara proporsional (Masa kerja/12 x 1 bulan upah).

Posko pengaduan dibuka guna memastikan aturan ini bukan sekadar formalitas, posko ini berfungsi sebagai pusat konsultasi sekaligus tempat melapor jika ada perusahaan atau aplikator yang membandel.

“Surat Edaran sudah kami publikasikan posko pengaduan resmi dibuka. Kami imbau perusahaan untuk transparan dan tepat waktu agar tidak ada kegaduhan di lapangan,” tegas Dendy.

Kini, Distransnaker masih terus melakukan pantauan tingkat kepatuhan perusahaan di wilayah Kukar sembari menunggu laporan resmi dari masyarakat atau serikat pekerja yang masuk melalui posko tersebut.

Editor: Erwin

Pemkab Kukar Terbitkan SE, Driver Ojol dan Kurir Berhak Terima Bonus Hari Raya

Rabu, 11/03/2026

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Share

Berita Terkait