Kaltim Bakal Gali PAD Lewat Pajak Alat Berat
1 menit baca173 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur siap memperjuangkan penerimaan pajak alat berat yang ditentukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Pemprov Kaltim juga siap mendorong kebijakan tersebut bisa diterima pemerintah daerah di Indonesia.
“Kami masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri karena ini adalah jenis pajak baru. Di dalam regulasi pemungutan pajak baru harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri,” ujar Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik melansir dari Antaranewskaltim.com Minggu (19/1/2025) hari ini.
Untuk diketahui pada 2024 lalu Kaltim surplus pendapatan daerah Rp845 Miliar dari total pendapatan keseluruhan sebesar Rp21,2 Triliun menjadi Rp22,06 Triliun. Sedangkan PAD surplus Rp235,3 Miliar atau 2,6 persen dari target Rp9.986 Miliar.
Akmal bersyukur karena Kaltim mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan daerah pada tahun 2024, namun demikian potensi tambahan sektor pendapatan tersebut harus terus digali diantaranya terkait pajak alat berat.
Penerimaan pajak alat berat merupakan terobosan baru di
daerah, apalagi Benua Etam merupakan daerah penghasil migas dan batu
bara yang banyak menggunakan industri dengan alat berat.
Karena
itu penerimaan pajak alat berat diyakini mampu meningkatkan PAD Kaltim
mengingat provinsi ini memiliki penarikan yang tinggi dibandingkan
dengan pajak-pajak lainnya.
“Pemprov akan mendorong kebijakan
ini karena kalau berhasil tentu akan menambah PAD. Saya sangat
optimistis Kaltim mampu mendapatkan penerimaan pajak alat berat ini,”
tegasnya
Editor: Aspian Nur










