Dikonfirmasi Korankaltim.com Senin (6/1/2025) hari ini, Sufian Agus yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim merasa tidak ada menandatangani keputusan kenaikan tarif air tersebut.
"Itu kan yang (tercantum) tanda tangannya Bu Sri Juniarsi Mas (Bupati Berau), tetapi bilang Bu Sri tanda tangan itu palsu," ujar Agus.
Hanya saja memang menurutnya surat itu ditandatangani pada saat dirinya sudah menjabat sebagai Pjs Bupati Berau, pada tanggal 29 September.
"Tetapi justru tanda tangan yang tercantum itu atas nama Bu Sri selaku Bupati, bukan tanda tangan saya. Dan Bu Sri sudah mengklarifikasi hal tersebut," katanya.
Agus menuturkan dirinya menjabat sebagai Pjs Bupati Berau mulai pada tanggal 25 September dan berakhir pada tanggal 23 November 2024. "Jadi baru beberapa hari dan belum tau kalau ada tentang kenaikan tarif itu," sebutnya.
Agus juga mengaku saat menjabat sebagai Pjs Bupati Berau sempat bertemu dengan pihak pimpinan PDAM Battiwakal tetapi tidak membicarakan kenaikan tarif.
"Hanya membahas masalah internal mereka saja, dan masalah kondisi Perumdam Batiwakkal seperti biasa semisal masalah sambungan, permintaan banyak tetapi karena kemampuan tidak ada. Saya rasa semua (kondisi permasalahan) PDAM sama, seperti itu saja keluhan mereka," ucap Sufian. Permasalahan Perumdam yang ditemuinya saat di Berau ialah kurangnya anggaran untuk penambahan pipa-pipa penyambung di kawasan pesisir.
"Jadi seperti biasa tidak ada yang lain-lain, dan tentang kenaikan juga kita tidak pernah ngomongin hal itu," tutup Sufian.
Editor: Aspian Nur