Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, menyampaikan tahapan wawancara dilakukan setelah para peserta melewati tahapan pendaftaran, seleksi administratif.
“Selain itu tes potensi dengan metode komputer, CBT, psikotes dan dinamika kelompok dan sekarang tes terakhir yakni tes wawancara,” ujar Faisal, Jumat (13/12/2024).
Setelah ini, dari sebanyak 18 peserta yang mengikuti seleksi wawancara akan kembali dikerucutkan menjadi 10 orang untuk diserahkan ke jajaran legislatif.
“Yang nantinya 10 nama ini akan diserahkan ke DPRD Provinsi Kaltim,” ucapnya.
Setelah menyerahkan 10 nama ke DPRD Provinsi Kaltim, maka para calon anggota KI Kaltim akan kembali mengikuti fit and proper test oleh anggota dewan guna menghasilkan 5 nama.
“Dari 5 nama peserta yang lolos ini kemudian akan di SK-kan oleh Gubernur Kaltim, sehingga jadilah anggota Komisi Informasi,” katanya.
Dalam tahap tes wawancara ini tim pengujinya menurut Faisal berdasarkan aturan terdiri dari dua orang akademisi, satu orang dari Komisi Informasi Pusat.
“Satu orang dari unsur pemerintahan dan satu orang dari tokoh masyarakat yang memahami ilmu komunikasi,” sebutnya.
Lebih lanjut, Faisal juga menerangkan dalam seleksi anggota Komisi Informasi sebenarnya tidak memiliki batasan siapapun yang ingin mengikuti tes.
“Tetapi batasannya secara aturan anggota komisi KI yang menjabat hanya bisa selama dua kali masa jabatan,” jelasnya.
Ia berharap, dengan proses yang berlangsung dan setelah adanya anggota KI yang ditetapkan bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara independen.
“Sehingga pemerintah tidak bisa intervensi, dan sesuai dengan misinya tentu saja KI memiliki tugas untuk menjaga atau mengajak badan publik di provinsi Kaltim dapat mematuhi keterbukaan informasi publik,” sambungnya.
Selain itu harus membantu masyarakat untuk memperoleh informasi yang tidak diberi, sehingga terjadi sengketa informasi maka KI yang harus menyelesaikannya.
Editor: Erwin