“Hasil pengawasan terkait parkir beberapa waktu lalu, kami menganggarkan tujuh sampai delapan miliar rupiah untuk pemasangan marka karena berdasarkan peraturan parkir tidak boleh di atas trotoar,” kata Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu.
Pengadaan marka jalan ini dilakukan lantaran masih adanya parkir yang masuk ke badan jalan sehingga mempersempit badan jalan untuk para pengendara yang ingin melintas. Selain itu, pengadaan maraka jalan ini juga dimaksudkan untuk mendisiplinkan parkir yang sudah ada karena tidak memungkinkan untuk melakukan penggusuran.
“Sebenarnya untuk penataan kota juga supaya tidak mengganggu arus lalu lintas. Selain itu juga sebagai solusi untuk mencari tempat parkir,” papar Manalu.
Untuk pengadaan marka jalan ini hanya perlu klik pada katalog elektronik atau e-katalog. Namun Dishub juga memastikan usai ada marka jalan, harus ada overlay atau pengerasan jalan.
“Kalau jalan sudah dimarka jangan sampai tidak dioverlay. Kami sudah sering koordinasi dengan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) kota dan provinsi maupun BBPJN (Balai Besar Pusat Jalan Nasional),” sebutnya.
Penertiban parkir di seluruh titik di Samarinda akan terus dilakukan, khususnya yang sering menjadi titik kemacetan, seperti badan jalan di depan Mal Mesra Indah Jalan Abul Hasan, Samarinda Square Jalan M Yamin, Big Mall Jalan Untung Surapati dan depan Mal Lembuswana Jalan S Parman.
Kemacetan di lokasi tersebut juga akibat penurunan dan penjemputan penumpang oleh angkutan online. “Kami sedang menunggu mobil derek. Sementara ini kami hanya melakukan penggembosan ban kepada pengendara yang melakukan pelanggaran,” ungkap Manalu.
Editor: Aspian Nur