Sani mengatakan, pembayaran THR harus segera dibayarkan oleh setiap perusahaan 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.
“Berarti mengacu kepada aturan tersebut hari ini pun bisa dibayarkan, dan malah lebih baik. Tetapi jangan sampai pembayaran yang diberikan itu dicicil oleh perusahaan,” ucap Sani, Jumat (31/3/2023).
Menurutnya, setiap pemilik perusahaan atau usaha wajib memenuhi pembayaran tersebut, karena baginya THR adalah hak untuk karyawan.
“Jangan lah sampai mereka ini (pekerja) tidak dibayar (THR), kasihan mereka juga perlu berhari raya. Karena karyawan atau pekerja itu adalah aset perusahaan,” katanya.
Sani menjelaskan, bisa saja apabila pembayaran THR yang menjadi kewajiban perusahaan untuk dibayarkan kepada karyawannya tidak ditunaikan akan berdampak pada produktivitas perusahaan itu sendiri.
Dirinya juga berpesan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda agar mampu mengambil tindakan tegas apabila ada pengaduan dari karyawan yang belum menerima pembayaran THR dari ditempat mereka bekerja.
“Menurut saya (Disnaker) buka Posko Pengaduan itu sudah bagus, tetapi lebih tingkatkan lagi tindakannya agar mereka (perusahaan) ini tidak lalai terhadap pembayaran kepada karyawannya,” tegas Sani.
Sani mengungkapkan, jangan sampai adanya posko aduan THR, hanya sebatas menerima pengaduan saja tetapi juga harus bisa lebih meningkatkan lagi tindakannya kepada perusahaan.
“Memang setiap tahun pasti terus terulang, ada perusahaan tidak mau bayar (THR), atau lambat pembayarannya,” sebut Sani.
Ia menyebut seharusnya perusahaan mampu memberikan THR tersebut sebagai upaya dalam menghormati serta menghargai para pekerja atau karyawan yang bekerja di perusahaan mereka, apalagi pembayaran THR ini berkenaan dengan hari besar keagamaan.
“Tentu mereka (pekerja) sangat membutuhkan, THR itu kan suatu upah yang didapatkan mereka atau bonus lah yang wajib dibayarkan, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan mereka selama hari raya,” jelasnya.
Sani berharap setiap perusahaan harus bisa melakukan pembayaran kepada para karyawan sebelum waktu yang ditentukan, kemudian juga kepada Disnaker agar dapat memfasilitasi sungguh-sungguh karyawan yang mengadukan jika terjadinya pembayaran yang belum dilakukan oleh perusahaan ditempatnya bekerja.
Editor: Koran Kaltim