Kepala Dishub Samarinda HMT Manalu melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Didi Zulyani menjelaskan rencana itu. “Rencananya kami akan bikin parkir di daerah Palaran dan Samarinda Seberang, ada juga lokasi lahan milik swasta, tinggal pemiliknya yang mengatur lahan tersebut,” kata Didi.
Di wilayah Palaran, kantong parkir yang disediakan Dishub seluas 8 hektar sementara di Samarinda Seberang ada sekitar 1 hektar lebih. “Untuk lokasi di Bukuan memang lahannya lebih besar jika dibandingkan dengan lahan yang ada di kawasan Samarinda Seberang,” sebutnya.
Dengan adanya kantong parkir tersebut, kedepan truk serta kontainer tidak perlu lagi memarkirkan kendaraan di badan jalan. “Ini upaya bersama agar kasus kecelakaan pengendara motor menabrak truk parkir tidak terjadi lagi di Samarinda,” tuturnya.
Terkait sistem tarif parkir, Dishub akan menerapkan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 53 Tahun 2021, tetang Tempat Khusus Parkir. “Yang pasti jika kantong parkir ini sudah ada sistem di dalamnya tentu kami dorong menggunakan pembayaran non tunai, sehingga tidak terjadi lagi kecurangan dan kebocoran pendapatan yang ada di kantong parkir,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur