Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi menerangkan, pemerintah menghargai gugatan yang dilayangkan para pemohon yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Suparmi bilang, pemerintah harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sehingga, langkah yang akan ditempuh Pemprov Kaltim adalah menunggu keputusan pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap. "Jadi pemerintah tinggal melaksanakan putusan," kata Suparmi, Senin (13/2/2023) sore.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pendalaman terhadap klaim yang disampaikan para pemohon, terkait dengan kepemilikan lahan. "Kan nanti mereka akan sampaikan bukti-bukti di pengadilan. Kita juga sedang mendalami semua. Intinya kita menghormati upaya penyelesaian hukum yang sedang berjalan," tuturnya.
Untuk diketahui, sejumlah orang yang menyatakan diri sebagai pemilik lahan di beberapa bidang tanah yang kini dibangun Jalan Ring Road II Kota Samarinda, pada Senin (13/2/2023) menutup akses yang menghubungkan antara Jalan Jakarta dan Simpang 4 Jalan Suryanata Kota Samarinda. Hal ini, dilatarbelakangi belum terselesaikannya pembayaran ganti rugi lahan, yang menurut para pemohon dijanjikan sejak 11 tahun lalu.
Editor: Rusdianto