Kepala Dishub Kota Samarinda, HMT Manalu mengatakan sidak ini sebagai upaya untuk menertibkan kendaraan truk ODOL serta kendaraan yang melakukan pengetapan BBM. Manalu juga menyebut ke depan kegiatan sidak akan mereka lakukan setiap hari. Untuk tahap awal, pihaknya fokus di SPBU Sungai Kunjang.
“Jika kita lihat sendiri, kondisinya memang banyak kendaraan-kendaraan ODOL. Saat sidak berlangsung juga tadi kami temukan ada kendaraan dengan Nomor Polisi plat A tetapi dia memakai kartu Fuel Card, serta ada juga yang menggunakan Nomor plat B. Ini kan kendaraan luar daerah semua,” ungkapnya.
Manalu menerangkan, dalam kegiatan sidak juga pihaknya menemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan surat keterangan.
“Jadi tadi ada juga kendaraan yang tidak sesuai peruntukan. Misalnya kendaraan yang awalnya diperuntukkan truk sampah, tapi dipakai untuk mengangkut material atau industri lain,” jelasnya.
Terhadap kendaraan luar daerah tersebut, Manalu memutuskan untuk menahan Fuel Card-nya, karena tidak sesuai dengan peruntukan serta dimensi kendaraan tersebut. Manalu mengungkapkan, keberadaan-kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya tentu dapat mengakibatkan kerusakan pada badan jalan di Kota Samarinda.
Selain dimensi kendaraan yang berlebihan, Dishub juga melakukan pemeriksaan Kir kendaraan yang sudah kedaluwarsa. Untuk yang sudah kedaluwarsa tersebut, Dishub akan menjatuhkan sanksi dengan menahan Fuel Card.
Dalam sidak kali ini, Manalu juga mengaku menemukan sekitar 11 kendaraan ODOL. “Untuk sekarang sanksi yang bisa kita berikan hanya Fuel Card-nya yang ditahan dan ada memang yang Fuel Card-nya tidak kita tahan,” tutup Manalu.
Editor: Koran Kaltim