Dewan Berupaya Tengahi Persoalan Legalitas Lahan Warga Handil Bakti
1 menit baca340 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Komisi I DPRD Samarinda melakukan tinjauan lokasi terhadap lahan yang berada di RT 30 dan RT 05 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran yang di mana berdasarkan aduan masyarakat sekitar terdapat permasalahan mengenai legalitas kepemilikan lahan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal yang juga termasuk sebagai pimpinan tinjauan lokasi itu menyebutkan pihaknya mendapat laporan dari penduduk setempat yang dimana ketika warga yang bersangkutan ingin mengajukan pembuatan sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda terhadap lahan yang dimilikinya namun ternyata ditolak. “Mereka melaporkan ke kami, maka kami tindaklanjuti melalui tinjauan ini,” tuturnya.










