Dalam SK tersebut hanya Kabupaten Mahakam Ulu yang tidak termasuk dalam daftar daerah yang memiliki tarif air minum baru.
Adapun Kabupaten Berau menjadi daerah dengan tarif batas atas air minum tertinggi di Kaltim. Gubernur Isran menetapkan harga air minum di Berau dengan rentang harga dari Rp5.578 per meter kubik untuk tarif batas bawah hingga Rp13.649 per meter kubik untuk tarif batas atas.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim, HM Syfaranuddin menyebutkan bahwa penyesuaian tarif akan ditindaklanjuti oleh masing-masing perusahaan daerah penyedia air minum yang ada di tiap-tiap kabupaten/kota.
“SK dari Pak Gubernur ini biasanya sebagai acuan saja untuk mereka (daerah dan perusahaan daerah) untuk mempertimbangkan penetapan tarif air bersih atau air minum mereka,” beber pria yang akrab disapa Ivan ini.
Dari seluruh daerah yang merasakan penyesuaian tarif, batas bawah tarif tertinggi ada di Balikpapan. Artinya untuk air minum di Balikpapan, dibanderol dengan harga Rp9.638 untuk tarif termurah yang bisa disediakan, sesuai dengan SK Gubernur Kaltim.
Penulis: */Permata S Rahayu
Editor: Supiansyah